Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing saat menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi. Foto: Ist.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Polresta Sidoarjo mengamankan 25 tersangka pada 19 kasus tindak pidana narkoba selama bulan Maret 2026.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing mengatakan, 25 orang yang diamankan, semuanya berjenis kelamin laki-laki dan mayoritas kurir maupun pengedar.
BACA JUGA:
- Pelajar 17 Tahun Jadi Korban Luka Usai Motor Tabrak Mobil di Balongbendo Sidoarjo
- 35 Siswa SD di Sidoarjo Dapat Pelatihan Jadi Polisi Cilik untuk Lomba Polda Jatim
- Polresta Sidoarjo Amankan Truk Gandeng yang Tabrak Mahasiswi hingga Tewas di Buduran
- Polisi Sahabat Anak, Satlantas Polresta Sidoarjo Kenalkan Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
"Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Sidoarjo," ujar Christian, Kamis (9/4/2026).
Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti narkoba diantaranya sabu dengan berat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja seberat 408,66 gram.
Christian mengkalkulasi, dalam pengungkapan kasus ini, diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 387 juta.
"Ini bukan sekadar angka, tapi bentuk nyata penyelamatan generasi dari bahaya narkotika," tegasnya.
Ia juga mengungkapkan, bahwa peredaran narkoba dengan berbagai modus, mulai dari sistem ranjau hingga transaksi langsung (COD). Para tersangka umumnya mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan yang masih dalam pengejaran (DPO).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




