Tim gabungan saat memeriksa kondisi limbah RPA di Ngariboyo Magetan. Foto: ANTON/HB
Di sisi teknis lingkungan, Perwakilan DLHP Magetan, Restu Aryadi, mengungkapkan bahwa fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebenarnya sudah tersedia di lokasi. Hanya saja, sarana tersebut memerlukan optimalisasi karena faktor usia.
"Kami menyarankan adanya maintenance atau perawatan ulang pada IPAL. Selain itu, karena kendala ketiadaan saluran irigasi untuk pembuangan, kami arahkan pelaku usaha membangun sistem peresapan yang lebih memadai," jelas Restu.
Lebih lanjut, DLHP mewajibkan pelaku usaha melakukan uji laboratorium secara periodik. Hal ini bertujuan untuk memastikan air limbah yang dihasilkan telah memenuhi baku mutu sebelum dilepaskan ke lingkungan.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Ngariboyo, Sukadi, mengaku pihaknya baru mengetahui adanya keluhan ini setelah tim kabupaten turun ke lapangan. Menurutnya, selama ini belum ada laporan resmi dari warga di tingkat RT maupun desa.
"Meskipun belum ada aduan langsung ke desa, setiap permasalahan yang muncul di masyarakat wajib kita tindak lanjuti. Kami bersyukur pemilik usaha kooperatif dan bersedia melakukan pembenahan," kata Sukadi.
Melalui upaya ini, Pemkab Magetan berharap ada keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi lokal melalui sektor peternakan dengan kelestarian lingkungan dan harmoni sosial di tengah masyarakat. (ton/sof)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




