Kepala BKPSDM Gresik Agung Endro Dwi Setyo Utomo dan Kepala Inspektorat Gresik Achmad Hadi.
Dari hasil verifikasi awal yang dilakukan BKPSDM, ditemukan sejumlah kejanggalan terhadap SK PNS dan PPPK yang diterima para korban, mulai dari ketidaksesuaian alur administrasi, format dokumen, hingga mekanisme penempatan para korban di sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Gresik.
Dalam dokumen yang dibawa para korban disebutkan, mereka ditempatkan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) antara lain, Bagian Humas Setdakab, Bagian Organisasi Setdakab, Bagian Umum Setdakab, Dinas Sosial hingga kecamatan.
“Saat ini tim Inspektorat tengah menelusurinya,” ucapnya.
Saat disinggung apakah benar kabar yang beredar bahwa kasus ini diduga melibatkan mantan PNS dan PNS aktif? Agung enggan berkomentar.
Ia hanya memastikan semua informasi yang masuk akan didalami oleh BKPSDM dan tim Inspektorat.
“Info-info yang masuk.sebagai bahan kami untuk penanganan kasus ini,” pungkas Agung. (hud/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




