Buron hingga ke Malang, Pelaku Pembacokan di Menganti Akhirnya Diringkus Polisi

Ringkasan Berita
  • Pelaku pembacokan brutal (inisial DS, 21) berhasil ditangkap di Sukun, Malang setelah sempat buron pasca kejadian di perempatan Jalan Raya Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, pada 19 April 2026.
  • Motif penyerangan adalah sweeping antar perguruan silat, di mana DS bersama kelompoknya sengaja mencari sasaran dari kelompok lawan, dan aksinya bukan spontan karena senjata celurit telah disiapkan sebelumnya.
  • Korban (MFK, 19) menderita luka robek serius di punggung namun sempat menyelamatkan diri ke RS Cahaya Giri, sementara polisi juga mengamankan rekan pelaku (G) sebagai penyedia senjata.
  • Barang bukti yang disita antara lain celurit biru, pakaian dan helm pelaku, pakaian korban berlubang sabetan, serta rekaman CCTV lokasi kejadian.
  • DS dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 KUHP Baru (penganiayaan mengakibatkan luka berat) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Resmob Satreskrim Polres Gresik meringkus pelaku pembacokan brutal yang terjadi di wilayah Kecamatan Menganti. Pelaku berinisial DS (21) ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Sukun, Malang, pada Rabu (22/4/2026) dini hari, setelah sempat buron pasca kejadian.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban di Polsek Menganti. Melalui penyelidikan intensif, petugas berhasil melacak pelarian DS hingga ke luar kota.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di perempatan Jalan Raya Desa Bringkang. Saat itu, korban berinisial MFK (19) tengah dalam perjalanan pulang menuju Desa Boteng usai mengisi bahan bakar.

Kondisi arus lalu lintas yang padat membuat kendaraan korban terhenti. Di tengah kemacetan itulah, pelaku tiba-tiba datang dari arah belakang dan langsung menyabetkan celurit ke punggung kiri korban.

"Akibat sabetan tersebut, korban mengalami luka robek serius. Meski terluka, korban sempat menyelamatkan diri dengan memutar balik kendaraannya menuju RS Cahaya Giri untuk mendapatkan pertolongan medis," jelas AKP Arya.

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi brutal DS ternyata bukan tindakan spontan. Polisi mengungkap bahwa penyerangan tersebut merupakan bagian dari rencana sweeping antar perguruan silat. DS bersama kelompoknya diduga sengaja berkeliling mencari sasaran dari kelompok lain yang melintas di wilayah Menganti.

"Pelaku sudah menyiapkan senjata tajam sejak awal dan melakukan aksi dengan tujuan menyerang pihak lain yang dianggap lawan," tegas Arya.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga mengamankan rekan pelaku berinisial G, yang berperan sebagai penyedia senjata tajam jenis celurit berwarna biru yang digunakan DS.

Selain meringkus pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya satu buah celurit berwarna biru, pakaian dan helm milik pelaku, pakaian korban dengan bekas sabetan, rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 466 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. "Pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun," tambahnya.

Polres Gresik mengimbau kepada seluruh pemuda agar tidak terlibat dalam aksi kekerasan yang merugikan masa depan. Masyarakat diminta aktif melapor melalui layanan hotline 110 atau kanal “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006 jika melihat potensi gangguan kamtibmas di lingkungannya. (hud)