Konferensi pers Polres Ngawi dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu
NGAWI,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Ngawi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 223,842 gram setelah menerima laporan masyarakat melalui call center 110.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang segera ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
BACA JUGA:
- Respons Cepat Laporan Call Center 110, Polsek Karangjati Bubarkan Rencana Pesta Miras
- Pengedar Sabu di Dampit Ditangkap, Satresnarkoba Polres Malang Sita 44,6 Gram BB
- Kos di Blega Diduga Jadi Lapak Sabu, Polres Bangkalan Amankan Pria 50 Tahun dan Puluhan BB
- Hendak Antar Pesanan Sabu, Pemuda di Paciran Dibekuk Polres Lamongan
Pada Sabtu, 25 April 2026, petugas bergerak cepat dan sekitar pukul 16.30 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial ND (30) alias Sinyo. Dari hasil interogasi awal, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur.
Dalam pengembangan tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial OST (31), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu dengan total berat netto 223,842 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler, sepeda motor, timbangan elektrik, plastik klip, serta sedotan plastik yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




