Satresnarkoba Polres Ngawi Bekuk Pengedar Sabu, BB 223 Gram Disita

Satresnarkoba Polres Ngawi Bekuk Pengedar Sabu, BB 223 Gram Disita Konferensi pers Polres Ngawi dalam pengungkapan kasus narkotika jenis sabu

NGAWI,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis seberat 223,842 gram setelah menerima laporan masyarakat melalui call center 110.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga yang segera ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.

Pada Sabtu, 25 April 2026, petugas bergerak cepat dan sekitar pukul 16.30 WIB berhasil mengamankan seorang pria berinisial ND (30) alias Sinyo. Dari hasil interogasi awal, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Desa Ngompro, Kecamatan Pangkur.

Dalam pengembangan tersebut, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial OST (31), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dengan total berat netto 223,842 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler, sepeda motor, timbangan elektrik, plastik klip, serta sedotan plastik yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO