Motor hasil penindakan yang diamankan di Mapolres Pamekasan
PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com -Polres Pamekasan mengamankan 594 sepeda motor hasil penindakan balap liar sejak Februari 2025 hingga Mei 2026.
Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Edi Sugiantoro mengatakan, sebanyak 444 kendaraan telah diambil pemiliknya.
BACA JUGA:
- Polsek Tamberu Pamekasan Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, 525 Liter Disita
- Pemilik Travel Umrah di Pamekasan Jadi Tersangka, Kerugian Jemaah Rp300 Juta
- Kurang dari Sepekan, 9 Pelaku Kejahatan Jalanan Diringkus Polres Pamekasan
- Polres Pamekasan Gagalkan Penyelewengan 2 Ton Solar Subsidi di Pasean
Sementara itu, sekitar 150 unit kendaraan lainnya masih terparkir di halaman Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan karena belum diambil oleh pemiliknya.
“Masyarakat yang belum mengambil sepedanya, silakan diambil sesuai tanggal tilang dan tanggal sidang,” jelasnya, Senin (11/5/2026).
Edi menjelaskan, pemilik kendaraan wajib membawa BPKB dan STNK asli saat pengambilan. Bagi kendaraan yang masih dalam masa cicilan, pengambilan dapat menggunakan surat keterangan dari pihak leasing.
“Untuk yang memakai knalpot brong dan ban kecil harus diganti ke standar,” tegasnya.
Menurut Edi, tidak ada batas waktu pengambilan kendaraan hasil penindakan tersebut.
“Kendaraan bisa diambil sesuai jam dinas,” jelasnya.
Pihaknya berharap para pemilik segera mengambil kendaraan masing-masing dengan membawa dokumen resmi agar kendaraan dapat kembali digunakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




