Terkait perubahan bentuk hukum Petrogas Jatim Utama, Khofifah menyebut langkah ini sebagai tindak lanjut ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Perubahan status menjadi Perseroda diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, akuntabel, dan adaptif menghadapi tantangan sektor energi.
Khofifah menambahkan, Jawa Timur memiliki lima Wilayah Kerja migas dengan komposisi Participating Interest (PI) berbeda. Hal ini dilakukan untuk melibatkan daerah-daerah yang dilalui jalur migas agar manfaat pengelolaan energi dirasakan lebih luas.
Sementara itu, Raperda perubahan kelima atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mencakup penyesuaian struktur Sekretariat Daerah serta perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif.










