Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menunjukkan barang bukti ayam jago yang digunakan para pelaku untuk judi sabung ayam. foto: ist.
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Polres Gresik menangkap enam pelaku judi sabung ayam saat menggerebek arena perjudian di Dusun Sidomoro, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Minggu (17/5/2026).
Keenam pelaku masing-masing berinisial M, HAYB, YDC, dan KI yang merupakan warga Wringinanom.
BACA JUGA:
- Sidang Penganiayaan Pegawai DPUTR Gresik, Terdakwa Dituntut Pasal 466 KUHP
- Polres Gresik Ajak Warga Jogo Gresik Jelang Sura Agung
- Ratusan Personel Polres Gresik Dikerahkan di Haul Habib Abu Bakar Assegaf ke-71
- Peluru Bersarang di Kaki Pelaku Curanmor 4 TKP Usai Melawan saat Dibekuk Anggota Polres Gresik
Dua pelaku lainnya yakni EJT, warga Wonokromo, Surabaya, serta WI, warga Driyorejo.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan call center 110.
Tim Resmob kemudian bergerak menuju lokasi untuk melakukan penindakan.
"Saat penggerebekan, polisii berhasil mengamankan enam orang yang terbukti melakukan judi sabung ayam. Sementara sejumlah terduga pelaku lain berhasil kabur," ujar Kapolres dalam rilisnya, Senin (18/5/2026).
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




