Judi Berkedok Lomba Mancing Ikan makin Marak, MUI Jombang Siapkan Fatwa

"Semisal ada 50 pendaftar dengan administrasi setiap peserta yang mendaftar 100 ribu. Di situlah pemenang dalam lomba mendapatkan hadiah dengan total jumlah uang dari peserta yang mengikuti lomba. Jadi yang didapat itu hadiah uang, bukan ikan. Inikan sama dengan judi,” paparnya.

Lebih lanjut menurutnya, karena dalam lomba mancing seharusnya yang didapatkan adalah ikan dari hasil lomba mancing tersebut. Tapi di sini justru pemenang lomba mendapatkan uang dan ikanya tidak boleh dibawa oleh peserta pemenang. 

"Di Kecamatan Jombang saja, ada 3 kolam pancing yang dijadikan jenis lomba yang sama. Bila diteruskan secara tidak langsung hal ini akan menjadi tempat ajang judi terselubung.” ujarnya.

Sementara menurut Ketua MUI Jombang KH. Kholil Dahlan, dengan adanya hal seperti ini pihaknya sudah mendengar keluhan dari beberapa tokoh masyarakat di Jombang. "Masih ada beberapa penafsiran dalam kontek permasalahan tersebut. Kalau dilihat dari konteknya, disini lomba mancing hanya dijadikan sarana untuk memperoleh sesuatu. Dan ini masuk ke dalam Maisir (permainan semi judi) atau judi yang bentuknya samar,” paparnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: