Kuasa hukum PT Anisa Berkah Wisata saat bersitegang di PN dengan keluarga pelapor dan korban
Persidangan tersebut disebut diwarnai kekisruhan di luar ruang sidang.
Situasi semakin memanas setelah pihak perusahaan melayangkan gugatan perdata yang menempatkan korban sebagai tergugat.
Langkah hukum tersebut dinilai pihak pelapor sebagai upaya membelokkan perkara pidana menjadi sengketa perdata.
"Korban melapor karena merasa dirugikan, tapi malah diposisikan sebagai pihak yang bersalah dalam gugatan perdata. Ini yang membuat publik marah," lanjut Sulaisi.
Pihak tersangka disebut menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 sebagai dasar permintaan penundaan proses pidana karena adanya gugatan perdata.
Namun kubu korban menegaskan perkara pidana dan perdata dapat berjalan secara bersamaan.
"Dalam Perma itu disebutkan 'dapat', bukan 'wajib'. Jadi tidak otomatis proses pidana harus dihentikan," tegas Sulaisi.
Sorotan juga diarahkan kepada kuasa hukum PT Anisa Berkah Wisata yang dinilai terlalu agresif melakukan ekspos perkara di media massa.
Pihak pelapor menilai tindakan tersebut merugikan karena identitas pelapor disebut secara terbuka dan membentuk opini publik seolah korban menjadi penyebab kerugian perusahaan.
Padahal, menurut pihak pelapor, uang ratusan juta milik jamaah yang gagal diberangkatkan hingga kini belum dikembalikan oleh pihak agensi.
"Masalahnya sebenarnya sederhana. Kalau jamaah tidak diberangkatkan, kembalikan uangnya. Harusnya selesai," cecar Sulaisi.
Sementara itu, kuasa hukum PT Anisa Berkah Wisata, Siti Khoirun Nisa, belum memberikan tanggapan terkait perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




