Dugaan Penipuan Umrah di Pamekasan Memanas, Korban Kini Digugat Balik Agensi

Dugaan Penipuan Umrah di Pamekasan Memanas, Korban Kini Digugat Balik Agensi Kuasa hukum PT Anisa Berkah Wisata saat bersitegang di PN dengan keluarga pelapor dan korban

PAMEKASAN,BANGSAONLINE.com - Kasus dugaan penipuan perjalanan umrah oleh memasuki babak baru setelah korban yang melapor ke polisi justru digugat balik secara perdata oleh pihak perusahaan.

Kasus ini awalnya mencuat akibat gagalnya keberangkatan belasan jamaah umrah yang didominasi warga Pasuruan dan sejumlah daerah lain di Jawa Timur.

Data para korban diketahui telah tercatat di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

Salah satu kasus yang memicu polemik menimpa 17 calon jamaah asal .

Mereka disebut telah melunasi biaya perjalanan umrah dengan total lebih dari Rp 300 juta kepada pihak agensi.

Namun hingga jadwal keberangkatan tiba, pihak perusahaan tidak memberikan kepastian terkait tiket pesawat, visa, maupun akomodasi hotel di Arab Saudi.

"Bayangkan, jamaah sudah menggelar doa bersama dan bersiap berangkat ibadah ke Tanah Suci, tapi justru dibuat was-was karena semuanya tidak jelas," ungkap Sulaisi, kuasa hukum pihak pelapor, melalui akun media sosialnya, Minggu (24/5/2026).

Karena khawatir gagal berangkat, para jamaah yang telah menggelar syukuran akhirnya memilih berangkat ke Tanah Suci secara mandiri dengan biaya tambahan dari kantong pribadi.

Permasalahan hukum mulai muncul setelah para jamaah kembali dari Tanah Suci.

Merasa haknya digelapkan oleh pihak agensi, salah satu perwakilan korban bernama Setiya Cahyaningrum melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres pada 2 Maret 2026.

Dalam proses penyidikan, pihak terlapor dari akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan perkara tersebut bergulir ke pengadilan.

Sidang pidana kasus itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) pada Kamis (21/5/2026).

Persidangan tersebut disebut diwarnai kekisruhan di luar ruang sidang.

Situasi semakin memanas setelah pihak perusahaan melayangkan gugatan perdata yang menempatkan korban sebagai tergugat.

Langkah hukum tersebut dinilai pihak pelapor sebagai upaya membelokkan perkara pidana menjadi sengketa perdata.

"Korban melapor karena merasa dirugikan, tapi malah diposisikan sebagai pihak yang bersalah dalam gugatan perdata. Ini yang membuat publik marah," lanjut Sulaisi.

Pihak tersangka disebut menggunakan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 sebagai dasar permintaan penundaan proses pidana karena adanya gugatan perdata.

Namun kubu korban menegaskan perkara pidana dan perdata dapat berjalan secara bersamaan.

"Dalam Perma itu disebutkan 'dapat', bukan 'wajib'. Jadi tidak otomatis proses pidana harus dihentikan," tegas Sulaisi.

Sorotan juga diarahkan kepada kuasa hukum yang dinilai terlalu agresif melakukan ekspos perkara di media massa.

Pihak pelapor menilai tindakan tersebut merugikan karena identitas pelapor disebut secara terbuka dan membentuk opini publik seolah korban menjadi penyebab kerugian perusahaan.

Padahal, menurut pihak pelapor, uang ratusan juta milik jamaah yang gagal diberangkatkan hingga kini belum dikembalikan oleh pihak agensi.

"Masalahnya sebenarnya sederhana. Kalau jamaah tidak diberangkatkan, kembalikan uangnya. Harusnya selesai," cecar Sulaisi.

Sementara itu, kuasa hukum , Siti Khoirun Nisa, belum memberikan tanggapan terkait perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO