“Saya mengamati, meneliti, dan mengikuti dari belakang. Otot-otot leher hewan yang wajib terputus saat penyembelihan, telah terpenuhi dengan baik; menggunakan pisau,” tambahnya.
KH Asep juga memastikan kambing yang digunakan untuk dam telah memenuhi syarat usia minimal sesuai ketentuan fikih.
BACA JUGA:90 Persen Jemaah Haji Telah Pulang ke Tanah Air, Kemenhaj Pastikan Layanan hingga Kloter Terakhir
"Kambingnya, walaupun terlihat ada yang kecil, sudah memenuhi syarat usia minimal dua tahun," ujar kiai kelahiran Majalengka, Jawa Barat, tahun 1953 tersebut.
Menurut dia, terpenuhinya syarat penyembelihan dan usia hewan membuat dam jemaah haji Indonesia sah secara hukum Islam.










