Pemkab Gresik Raih WTP ke-11 Berturut-turut, BPK Soroti Pentingnya Tata Kelola Bersih

Pemkab Gresik Raih WTP ke-11 Berturut-turut, BPK Soroti Pentingnya Tata Kelola Bersih Bupati Fandi Akhmad Yani (kanan) bersama Ketua DPRD M Syahrul Munir (kiri) saat menerima opini WTP atas LKPD 2025 dari BPK RI. foto: ist

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Gresik kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian () dari Badan Pemeriksa Keuangan () RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Capaian tersebut menjadi opini ke-11 yang diraih Kabupaten Gresik secara berturut-turut. Prestasi itu sekaligus menandai konsistensi pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan di tengah pertumbuhan industri dan pembangunan daerah yang terus berkembang.

Penghargaan diserahkan langsung Kepala Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani di Kantor Perwakilan Jawa Timur, Sidoarjo, Jumat (29/5/2026).

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani mengatakan raihan ke-11 merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

"Capaian ini bukan sekadar penghargaan administratif, tetapi bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga kepercayaan publik melalui pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Ini adalah hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah," kata Bupati.

Ia menegaskan akan terus memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan secara optimal.

Penghargaan tersebut diraih lantaran Kabupaten Gresik dinilai mampu mempertahankan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan.

Berbagai upaya pembenahan juga terus dilakukan pemerintah daerah, mulai dari penguatan sistem pengendalian internal, penataan aset daerah, percepatan tindak lanjut hasil pemeriksaan, hingga peningkatan disiplin rekonsiliasi keuangan antarperangkat daerah.

Kepala Perwakilan Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, mengatakan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Tahun 2025 merupakan amanat konstitusi yang harus diselesaikan tepat waktu.

Menurut Yuan, hasil pemeriksaan berupa opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Opini tertinggi yang diberikan adalah Wajar Tanpa Pengecualian (), disusul Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar, dan Disclaimer atau tidak memberikan pendapat.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO