Dinkes Bangkalan Hentikan Pendampingan Urus Sertifikat Dapur MBG usai Muncul Isu Pungli

Ringkasan Berita
  • Dinas Kesehatan Bangkalan menghentikan pendampingan pengurusan sertifikat higiene untuk dapur MBG karena menghindari isu pungli. Pengelola dapur kini harus mengurus secara mandiri ke laboratorium di Surabaya.
  • Isu pungli muncul dari keluhan pengelola dapur yang diminta bayar Rp2 juta untuk pengurusan sertifikat. Dinas kesehatan menyebut biaya tersebut merupakan tarif resmi laboratorium untuk pengujian air dan makanan.
  • Pihak Dinkes menegaskan peran mereka hanya sebagai fasilitator administrasi dan penjembatan ke laboratorium. Seluruh pembayaran dilakukan langsung ke laboratorium dengan kuitansi resmi tanpa ada pungutan tambahan dari Dinkes.
  • Langkah ini diambil sebagai respons untuk menghindari polemik lebih lanjut mengenai biaya pengurusan sertifikat. Tujuannya adalah memberikan kejelasan transparansi dalam proses tersebut kepada publik.

BANGKALAN,BANGSAONLINE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bangkalan memutuskan tidak lagi mendampingi proses pengurusan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) bagi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyusul munculnya tudingan pungutan liar (pungli) dalam proses tersebut.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinkes Bangkalan, dr Farhat Suryaningrat, mengatakan pengelola dapur MBG kini dapat mengurus sertifikat tersebut secara mandiri ke Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Surabaya.

"Untuk menghindari isu tersebut, silakan mengurus secara mandiri saja ke BBLK Surabaya. Itu bisa diurus langsung secara mandiri oleh tiap dapur," ujar Farhat, Rabu (3/6/2026).

Menurut Farhat, langkah tersebut diambil untuk menghindari polemik serupa terkait biaya pengurusan SLHS yang sebelumnya dituding sebagai pungutan dari Dinkes Bangkalan.

Sebelumnya, seorang pengelola dapur MBG yang enggan disebutkan identitasnya mengaku diminta membayar sekitar Rp2 juta saat mengurus sertifikat tersebut.

Menanggapi tudingan itu, Farhat menegaskan biaya yang dibayarkan bukan merupakan pungutan dari Dinkes Bangkalan. Ia menyebut dana tersebut merupakan tarif resmi pemeriksaan laboratorium yang ditetapkan oleh BBLK Surabaya.

Menurutnya, biaya tersebut digunakan untuk memenuhi sejumlah tahapan pengujian yang menjadi syarat penerbitan SLHS.

"Salah satu item yang diuji itu untuk kualitas air dan makanan, biayanya Rp 1.090.000 dan security makanan Rp 690.000," ucapnya.

Farhat menjelaskan selama ini Dinkes Bangkalan hanya berperan sebagai fasilitator dalam proses administrasi pengurusan sertifikat. Dinkes juga membantu menjembatani kebutuhan pengelola dapur MBG dengan pihak laboratorium.

Ia menegaskan seluruh pembayaran dilakukan langsung sesuai ketentuan yang berlaku dan dibuktikan dengan kuitansi resmi yang diterbitkan oleh BBLK Surabaya.

Setiap transaksi, lanjut Farhat, dilakukan berdasarkan tagihan resmi dari laboratorium sehingga tidak ada biaya yang dipungut oleh Dinkes Bangkalan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.