Wawancara Kepala Kejari Sumenep, Wartawan Dilarang Bawa Peralatan

SUMENEP (BangsaOnline) - Sebanyak 4 orang wartawan media cetak yang bertugas di wilayah hukum Sumenep, mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari oknum Kejaksaan Negeri (kejari), yang bertugas di lobi kantor Kejari Sumenep. Beberapa peralatan wartawan, seperti Camera, alat record dan Hand Phone, tidak diperbolehkan dibawa keruangan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, saat mau wawancara.

“Kami sudah menjelaskan pada petugas loby kalau kami adalah wartawan yang hendak melakukan wawancara dengan Kajari. Tapi petugas loby tidak mau menggubris alasan kami, ya terpaksa kami masuk ke ruangan kajari tanpa peralatan,” kata Moh Fahrul, wartawan Surabaya Post, Kamis (24/4/2014).

Baca Juga: Peduli Sesama, PWI Sumenep Bagikan Ratusan Bungkus Takjil ke Pengguna Jalan

Meski tanpa peralatan, 4 orang wartawan cetak, yakni samsuni wartawan Koran Madura, Moh Fahrul wartawan Surabya Post, Lukaman wartawan Radar Madura dan Fathurrahman wartawan Kabar Madura, tetap masuk keruangan kejari dan melakukan wawancara. Mereka mencatat hasil konfirmasi pada kertas tisue yang ada di ruangan kajari.

Kejadian tersebut sempat mengejutkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Roh Adi Wibowo. Kajari sempat menanyakan kejanggalan tersebut pada wartawan yang mewawancarainya, karena tidak biasanya wartawan mencatat hasil konfirmasinya pada kertas tisue.

“Lho kok ditulis kertas tisue, mana alat recordnya, ya kami jawab terus terang, bahwa peralatan kami tidak diperbolehkan oleh petugas lobi,” imbuh Fathurrahman.

Baca Juga: PWI Sumenep Kembali Bagikan 250 Paket Sembako ke Warga Terdampak Covid-19

Mendengar pengakuan wartawan, kajari turun ke ruang loby dan kembali lagi keruangannya sambil berucap, "Saya minta maaf atas peristiwa ini, tolong masalah ini jangan diperpanjang". Namun karena masalah tersebut tergolong intimidasi dan termasuk menghalang-halangi tugas seorang jurnalis, akhirnya empat orang wartawan cetak melaporkan peristiwa tersebut ke .

Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumenep, Ibnu Hajar, menyesalkan peristiwa tersebut, tindakan tersebut sudah menyalahi kode etik jurnalistik No 40 tahun 1999. “Bagi siapa saja yang menghalang-halangi tugas seorang jurnalis dalam menjalankan tugasnya, maka terancam pidana,” ungkapnya.

Ibnu berharap, peristiwa tragis yang menimpa empat orang wartawan cetak, tidak terulang kembali di Sumenep. “Kami tidak segan-segan akan melaporkan kejari Sumenep ke dewan pers, bila peristiwa tersebut kembali menimpa jurnalis saat bertugas di Kejari,” pungkasnya.

Baca Juga: PWI Sumenep Kembali Bagi-bagi Sembako ke Masyarakat Kurang Mampu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO