Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, saat menyampaikan keterangan pers soal penertiban KBIHU. Foto: MCH 2026
“DAM itu salah satu yang mandatory atau wajib. Kalau di sini harus dibayarkan ke Adahi. Oleh mereka, jemaah ditarifkan 720 riyal, namun tidak disetorkan ke Adahi. Mereka membeli melalui mukimin dengan harga sekitar 400-an riyal, lalu sisanya diambil untuk mereka,” paparnya.
Dahnil menegaskan, Kementerian Haji dan Umrah akan mengambil langkah tegas terhadap oknum KBIHU yang terbukti terlibat, termasuk pencabutan izin dan proses hukum pidana. Pemerintah juga akan membuka informasi resmi terkait kasus ini kepada publik.
“Besok tim jubir, Direktorat Jenderal Pengendalian, Irjen, serta Bina Haji dan Umrah akan menyampaikan secara resmi dan detail mana saja KBIHU yang terlibat,” ucapnya.
Ia menilai praktik tidak sehat dalam ekosistem layanan haji sudah berlangsung sistematis.
“Banyak yang benci saya dengan Pak Menteri karena kartel haji ini sudah terlanjur sistematis. Kita butuh KBIHU yang jujur membimbing jemaah. Jangan jadikan jemaah sebagai komoditas,” tuturnya.
Dahnil menutup dengan komitmen memperkuat perlindungan jemaah dari praktik penipuan dan mengimbau agar jemaah mengikuti arahan resmi petugas. Kementerian Haji dan Umrah memastikan proses pemulangan jemaah Indonesia berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan. (msn/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




