Pabrik Sepatu di Beji Pasuruan Diduga Jadi Lokasi Penjualan Tanah Urug

Pabrik Sepatu di Beji Pasuruan Diduga Jadi Lokasi Penjualan Tanah Urug Pabrik sepatu di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, yang diduga menjadi lokasi penjualan tanah urug.

“Terima kasih informasinya. Nanti kami lidik. Ini diperjualbelikan ke masyarakat mana ya?” katanya.

Dugaan jual beli tanah urug berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti dilakukan tanpa izin. 

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara mengatur bahwa penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) atau surat izin penambangan batuan (SIPB) dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, kegiatan yang mengubah bentang alam wajib memenuhi persetujuan lingkungan serta kesesuaian tata ruang sesuai regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Sung Hyun Indonesia. 

Polisi masih mengumpulkan informasi untuk memastikan apakah aktivitas tersebut memiliki dasar perizinan sah atau mengarah pada pelanggaran hukum. (maf/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO