PN Gresik Vonis Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Panceng 6 Bulan Penjara

PN Gresik Vonis Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Pemuda di Panceng 6 Bulan Penjara Sidang PN Gresik salah satu pelaku pengeroyokan di Panceng

Selain melakukan kekerasan, terdakwa juga diketahui mengambil tas selempang milik korban saat insiden berlangsung.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 10 bulan penjara.

“Kemarin kamu dituntut 10 bulan penjara, tapi majelis hakim memutuskan kamu divonis 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Fifiyanti.

Sementara itu, penanganan kasus masih terus berlanjut karena terdapat pelaku lain yang belum berhasil ditangkap. Dua orang yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) diketahui berinisial Ivan dan David.

Kedua buronan tersebut saat ini masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Gresik.

“Bagi yang belum tertangkap saya himbau untuk segera menyerahkan diri. Karena mau lari ke manapun pasti akan kami kejar sampai dapat,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO