Sidang PN Gresik salah satu pelaku pengeroyokan di Panceng
GRESIK,BANGSAONLINE.com - Salah satu pelaku pengeroyokan terhadap warga Desa Ketanen, Kecamatan Panceng, Pasha Ramadhan Pratama dijatuhi hukuman enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik dalam sidang yang digelar pada Senin (8/6/2026). '
Terdakwa dinyatakan terbukti terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap Ahmad Zaki Syarifuddin di sebuah warung nasi goreng pada Minggu dini hari, 4 Januari 2026.
BACA JUGA:
- Polsek Manyar Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam
- Sidang Penganiayaan Pegawai DPUTR Gresik, Terdakwa Dituntut Pasal 466 KUHP
- Peluru Bersarang di Kaki Pelaku Curanmor 4 TKP Usai Melawan saat Dibekuk Anggota Polres Gresik
- Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkotika Gresik-Madura, 209 Gram Sabu Disita
Dalam persidangan terungkap, terdakwa bersama sejumlah anggota komunitas Anjal (Anti Anjing Jalanan) mendatangi lokasi dengan tujuan melakukan sweeping. Terdakwa mengaku bergabung dengan rombongan tersebut setelah diajak seseorang yang tidak dikenalnya saat berada di sebuah warung kopi di Desa Gumeng, Kecamatan Bungah.
“Terdakwa melemparkan batu ke arah warung nasi goreng di mana korban ada di dalamnya, lalu melakukan pemukulan bersama-sama dengan Komunitas Anjal,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yolanda Violita Simatupang.
Aksi pengeroyokan itu dipicu karena terdakwa dan rekan-rekannya melihat korban mengenakan jaket bertuliskan GASPI (Gabungan Silat Pemuda Islam).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh dan harus mendapatkan penanganan medis.
“Korban mengalami luka robek di kepala atas sepanjang 6 sentimeter, luka lecet, dan memar di sejumlah bagian tubuh,” tutur Yolanda.
Selain melakukan kekerasan, terdakwa juga diketahui mengambil tas selempang milik korban saat insiden berlangsung.
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 10 bulan penjara.
“Kemarin kamu dituntut 10 bulan penjara, tapi majelis hakim memutuskan kamu divonis 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Fifiyanti.
Sementara itu, penanganan kasus masih terus berlanjut karena terdapat pelaku lain yang belum berhasil ditangkap. Dua orang yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) diketahui berinisial Ivan dan David.
Kedua buronan tersebut saat ini masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Gresik.
“Bagi yang belum tertangkap saya himbau untuk segera menyerahkan diri. Karena mau lari ke manapun pasti akan kami kejar sampai dapat,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




