Nuzran Joher
Ombudsman juga menilai masih minimnya sarana dan prasarana pengaduan bagi WNA di kantor-kantor imigrasi menjadi salah satu persoalan yang perlu segera dibenahi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi membatasi akses pengawasan publik sekaligus membuka peluang terjadinya intimidasi, pelayanan yang tidak profesional, hingga praktik pungutan tidak resmi.
Karena itu, Ombudsman meminta Kemenimipas menyediakan sarana dan prasarana pengaduan yang memadai bagi WNA di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Nuzran menegaskan bahwa kepatuhan terhadap standar pelayanan publik merupakan instrumen penting untuk memastikan program-program prioritas pemerintah berjalan secara transparan dan akuntabel.
Dalam waktu dekat, Ombudsman juga berencana menggelar rapat koordinasi secara langsung dengan BGN untuk memperoleh informasi terkini terkait tata kelola lembaga tersebut.
Selain itu, Ombudsman akan berkoordinasi dengan pimpinan baru BGN guna memetakan dan menindaklanjuti berbagai rekomendasi perbaikan yang sebelumnya telah disampaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




