Berantas Praktik Non-Prosedural, Kemenhaj Tertibkan KBIHU Nakal

Berantas Praktik Non-Prosedural, Kemenhaj Tertibkan KBIHU Nakal Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, saat memberi keterangan pers. Foto: MCH 2026

MAKKAH, BANGSAONLINE.com - melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi menindak tegas berbagai praktik pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji. 

Penertiban dilakukan terhadap sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta oknum petugas yang terindikasi melakukan penyimpangan, termasuk dugaan penipuan terkait pengelolaan Dam, badal haji fiktif, kurban, hingga penyusupan jemaah non-prosedural.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan langkah ini merupakan komitmen pemerintah menjaga tata kelola haji yang transparan dan akuntabel. 

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk praktik yang merugikan jemaah dan mencederai kekhusyukan ibadah haji. Penertiban ini dilakukan demi memberikan pelindungan menyeluruh kepada jemaah haji Indonesia agar terhindar dari unsur penipuan dan transaksi di luar ketentuan resmi,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Daker Makkah, Selasa (9/6/2026).

Tim pengawas menemukan kasus penggelapan uang badal dan kurban oleh seorang mukimin bernama Muhtar, yang diduga menggelapkan dana Rp306,8 juta milik jemaah asal Merauke (Kloter UPG-29). 

“Untuk kasus penggelapan oleh mukimin atas nama Muhtar, kami telah berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Konjen RI Jeddah, Atase Kepolisian, serta otoritas keamanan Arab Saudi. Saat ini, yang bersangkutan telah berhasil ditangkap dan ditahan,” kata Ichsan.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO