Foto: MCH 2026
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat sebanyak 72 aduan terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bermasalah sejak lembaga tersebut resmi berdiri pada September 2025. Aduan itu berisi keluhan jemaah yang merasa dirugikan hingga diduga menjadi korban penipuan sejumlah travel umrah.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan pemerintah terus melakukan pendampingan dan penyelesaian bagi jemaah terdampak.
“Dari 72 aduan travel umrah yang masuk, sebanyak 19 kasus telah berhasil kami selesaikan melalui proses mediasi,” ujarnya.
Harun menjelaskan, pendekatan persuasif menjadi langkah utama Kemenhaj dengan mempertemukan jemaah dan pihak travel untuk mencari solusi. Mediasi dilakukan jika pihak travel dinilai masih memiliki kemampuan dan iktikad baik.
Dari 19 kasus yang berhasil dimediasi, sejumlah pengembalian dana mulai berjalan, termasuk kasus Travel Hanania. Dalam kasus tersebut, Kemenhaj hadir langsung menyaksikan dan menandatangani kesepakatan mediasi pada 14 April 2026.
“Kehadiran kami bukan sekadar seremoni. Kami ingin kesepakatan tersebut memiliki kekuatan moral yang lebih besar dibandingkan jika hanya melibatkan travel dan jemaah,” kata Harun.
Namun, Travel Hanania disebut tidak menjalankan kesepakatan sehingga kasus kini ditangani aparat berwajib. Selain menangani aduan, Kemenhaj tengah merancang sistem tata kelola umrah yang lebih komprehensif agar penyelenggaraan ibadah berjalan aman, tertib, nyaman, dan sesuai syariah.
Harun menekankan tujuan besar sistem baru adalah menghadirkan standar perlindungan setara dengan haji reguler.
“Kemenhaj hadir di sisi jemaah sebagai representasi pemerintah dan tanggung jawab negara untuk memberikan rasa aman, nyaman, serta perlindungan kepada setiap warga negara yang ingin beribadah,” ucapnya.
Kemenhaj mengimbau masyarakat yang menjadi korban travel umrah bermasalah agar melapor. Pemerintah membuka ruang pengaduan dan siap mendampingi proses penyelesaian demi melindungi hak-hak jemaah. (msn/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




