Foto: BPJS Kesehatan Madiun.
MADIUN, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan Cabang Madiun mengingatkan peserta program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif dengan melunasi iuran tepat waktu.
Kepala BPJS Kesehatan Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, mengatakan banyak peserta yang menunda pembayaran karena merasa belum membutuhkan layanan kesehatan, padahal tunggakan akan terus bertambah.
BACA JUGA:
âKadang peserta lupa satu atau dua bulan, lalu menundanya karena merasa belum membutuhkan pelayanan kesehatan. Padahal, semakin lama ditunda, tunggakan akan semakin bertambah. Karena itu, begitu ingat ada tunggakan, sebaiknya segera dilunasi agar status kepesertaan dapat kembali aktif,â paparnya pada Rabu (17/6/2026).
Ia menegaskan, meski tunggakan tidak dikenakan bunga, terdapat ketentuan denda pelayanan bagi peserta yang menjalani rawat inap kurang dari 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali. Besaran denda ditetapkan lima persen dari estimasi biaya rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan, maksimal 12 bulan, dengan batas tertinggi Rp20 juta.
Untuk memudahkan pembayaran, BPJS Kesehatan menyediakan layanan autodebit melalui rekening bank maupun kanal pembayaran lain. Layanan ini dinilai membantu peserta yang memiliki aktivitas padat agar tidak lupa membayar iuran.
Rudi (41), warga Ngawi, mengaku lebih tenang setelah menggunakan autodebit. âDulu pernah beberapa kali lupa bayar karena memang sibuk bekerja. Sekarang saya pakai autodebit, jadi tidak perlu khawatir lagi. Iuran langsung terbayar otomatis sesuai jadwal dan kepesertaan tetap aktif,â ungkapnya.
Pendaftaran autodebit dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, atau langsung di kantor BPJS Kesehatan. Dengan layanan ini, peserta tidak perlu mengingat jadwal pembayaran setiap bulan selama saldo mencukupi.
BPJS Kesehatan berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga keaktifan kepesertaan JKN sebagai perlindungan kesehatan yang memberi rasa aman ketika risiko datang tanpa diduga. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




