BPJS Kesehatan Madiun Tekankan Pentingnya Alur Pelayanan JKN Berjenjang

MADIUN, BANGSAONLINE.com - BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap alur pelayanan JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional agar penanganan medis berjalan efektif. Kepala BPJS Kesehatan Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa pelayanan peserta JKN dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter mandiri.

“FKTP merupakan pintu masuk utama pelayanan kesehatan bagi peserta JKN. Apabila kondisi kesehatan peserta dapat ditangani di FKTP, maka seluruh pelayanan akan diberikan di sana. Namun jika berdasarkan hasil pemeriksaan diperlukan pelayanan spesialistik atau subspesialistik, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai indikasi medis,” paparnya pada Selasa (23/6/2026).

Ia menegaskan, surat rujukan diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, bukan permintaan peserta. Setelah dirujuk ke rumah sakit, pasien akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh dokter spesialis dan dapat memperoleh tindakan medis maupun perawatan inap. Jika kondisi stabil, rumah sakit dapat merujuk balik pasien ke FKTP melalui Program Rujuk Balik.

“Di rumah sakit, peserta akan mendapatkan pemeriksaan lanjutan, tindakan medis, maupun perawatan inap apabila memang diperlukan. Setelah kondisi pasien dinyatakan stabil, rumah sakit dapat merujuk balik peserta ke FKTP agar pemantauan dan pengobatan selanjutnya dapat dilanjutkan di fasilitas kesehatan tingkat pertama,” kata Ita, sapaan akrab Kepala BPJS Kesehatan Madiun.

Kendati demikian, ia menekankan pengecualian berlaku untuk kondisi gawat darurat.

“Yang dimaksud gawat darurat adalah kondisi yang mengancam nyawa, mengancam fungsi organ, mengalami gangguan jalan napas, gangguan kesadaran, gangguan hemodinamik, atau memerlukan tindakan medis segera. Pada kondisi seperti itu, peserta dapat langsung menuju Instalasi Gawat Darurat rumah sakit,” ujarnya.

Peserta juga diimbau selalu membawa identitas seperti KTP untuk mempercepat verifikasi kepesertaan. Selain itu, peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftar tetap dapat mengakses rawat jalan di FKTP lain maksimal tiga kali kunjungan per bulan.

Wahyu, peserta JKN asal Ngawi, mengaku kini lebih memahami alur pelayanan.

“Awalnya saya mengira kalau sakit harus langsung ke rumah sakit supaya cepat. Setelah dijelaskan dokter di puskesmas, ternyata pemeriksaan memang dimulai dari FKTP dan kalau memang perlu baru dirujuk ke rumah sakit. Jadi sekarang saya lebih paham alurnya,” akunya. (red)