JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan perubahan komposisi pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M.
Dalam skema tersebut, porsi yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Bipih diusulkan sebesar 40 persen, sementara 60 persen lainnya ditanggung melalui nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut skema ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah agar penyesuaian biaya tidak menambah beban finansial jemaah.
“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jemaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujarnya dalam Muktamar XXIII Al Washliyah di Asrama Haji Jakarta pada Rabu (8/7/2026).
Sebelumnya, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah. Penyesuaian biaya ini mempertimbangkan kenaikan sejumlah komponen seperti nilai tukar, harga avtur, tarif penerbangan, akomodasi, transportasi, serta layanan di Masyair yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Pada haji 1447 H/2026 M, sekitar 62 persen BPIH ditanggung jemaah dan 38 persen dari nilai manfaat. Untuk 2027, pemerintah mengusulkan pembalikan komposisi menjadi 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat.
Optimalisasi nilai manfaat dimungkinkan berkat akumulasi dana kelolaan saat pemberangkatan haji tertunda pada 2020–2021 akibat pandemi. Dahnil menegaskan, usulan ini belum final dan akan dibahas bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja BPIH.
“Kami berharap pembahasan menghasilkan keputusan yang adil, rasional, serta tetap menjaga keterjangkauan biaya bagi jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji,” katanya. (msn/mar)










