BANJARBARU, BANGSAONLINE.com - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M perlu dihitung secara cermat menyusul adanya kenaikan biaya pada sejumlah kategori layanan.
Hal tersebut disampaikan saat membuka Evaluasi Penguatan Layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Provinsi Kalimantan Selatan dan Embarkasi Banjarmasin Tahun 1447 H/2026 M, Kamis (9/7/2026).
“Ketika kita mulai menghitung BPIH, kondisi berubah cukup cepat. Nilai tukar dolar bergerak, harga avtur meningkat, dan Pemerintah Arab Saudi juga menaikkan beberapa komponen layanan. Ini tentu harus masuk dalam perhitungan penyelenggaraan haji tahun depan,” kata Menhaj Gus Irfan.
Dijelaskan olehnya bahwa penyelenggaraan haji sangat dipengaruhi komponen biaya dalam mata uang asing.
Menhaj menyebut, perubahan nilai tukar dan kenaikan harga penerbangan berdampak signifikan terhadap kebutuhan penyelenggaraan. selain itu, sejumlah layanan di Arab Saudi juga mengalami penyesuaian harga.
“Penyesuaian bukan berarti kita serta-merta membebankan seluruh kenaikan kepada jemaah. Pemerintah tetap berupaya mencari formulasi terbaik agar pelayanan tetap terjaga, sementara biaya yang harus ditanggung jemaah tetap dalam batas yang rasional,” paparnya.
Ia menekankan, penyusunan BPIH harus mempertimbangkan keberlanjutan pembiayaan dan kemampuan jemaah secara berimbang. Efisiensi dilakukan pada komponen yang bisa dioptimalkan, tanpa mengurangi aspek keselamatan, kenyamanan, dan kualitas layanan.
“Prinsipnya, kita harus realistis terhadap kenaikan biaya, tetapi tetap berpihak kepada jemaah. Efisiensi akan terus kita lakukan, namun jangan sampai efisiensi tersebut mengurangi layanan dasar dan perlindungan yang menjadi hak jemaah,” katanya. (msn/mar)










