KEDIRI, BANGSAONLINE.com – Polsek Kunjang Polres Kediri langsung turun ke lapangan untuk mengecek dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal, setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Razia ini menyasar kawasan Rolak 70 aliran Sungai Konto, tepatnya di Dusun Juwet, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (11/07/2026).
Langkah tegas ini diambil sebagai upaya nyata kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menegakkan aturan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (galian C).
Kapolsek Kunjang, AKP Miftakhudin, menjelaskan bahwa sesaat setelah menerima informasi dari warga, personelnya langsung bergerak menuju lokasi. Meski saat petugas tiba tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan yang tengah berlangsung, polisi tetap melakukan tindakan preventif secara ketat.
"Dari hasil pengecekan di lapangan, kami mengamankan sejumlah barang berupa jeriken yang berada di sekitar lokasi. Barang-barang tersebut diamankan sebagai bagian dari upaya penertiban dan pengawasan," kata Miftakhudin.
Selain menyita barang bukti di area sekitar, petugas juga memasang banner peringatan keras di kawasan BBWS Rolak 70. Banner tersebut berisi larangan melakukan aktivitas penambangan ilegal dalam bentuk apa pun.
"Pemasangan banner tersebut diharapkan dapat memberikan peringatan kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin," imbuh Miftakhudin.
Di dalam banner peringatan tersebut, polisi turut mencantumkan ancaman pidana yang tidak main-main. Sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pelaku penambangan tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Miftakhudin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum yang lebih keras di kemudian hari jika masih ada oknum yang nekat melakukan penambangan pasir ilegal di kawasan tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu fungsi aliran sungai," tegasnya. (uji/rev)










