Tak Ada PSK, Razia Pekat di Sidoarjo Diduga Bocor, Petugas Amankan 6 LC dan Belasan Botol Miras

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo mengamankan enam perempuan yang diduga sebagai pemandu lagu (LC) dan belasan botol minuman keras (miras) dalam razia penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah wilayah.

Operasi gabungan tersebut menyasar Kecamatan Krembung, Krian, dan Sidoarjo Kota. Selain mengamankan enam perempuan, petugas juga menyita belasan botol miras golongan A dan B.

Petugas turut menemukan sebuah tempat usaha yang diduga menjual minuman keras tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Pemilik usaha tersebut kemudian didata untuk proses lebih lanjut.

Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana yang ikut memantau jalannya operasi menilai terdapat indikasi kebocoran informasi sehingga sebagian lokasi sasaran diduga telah bersiap sebelum razia berlangsung.

"Kami menemukan masih ada lapak-lapak dan tempat karaoke yang menjadi perhatian. Tadi juga ditemukan berbagai jenis minuman keras di beberapa titik. Namun kami melihat operasi ini seperti bocor, sehingga ini menjadi bahan evaluasi agar ke depan pelaksanaannya lebih maksimal," kata Mimik di lokasi, Minggu (12/7/2026) dini hari.

Mimik meminta pemerintah desa setempat segera menata kembali kawasan yang berdiri di atas tanah aset desa maupun tanah bengkok desa (BKD) agar tidak dimanfaatkan untuk kegiatan yang melanggar aturan.

"Harapannya tempat-tempat yang digunakan untuk kegiatan yang melanggar aturan bisa segera dibersihkan dan ditata kembali sehingga lingkungan menjadi lebih tertib," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Yani Setyawan mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menekan penyakit masyarakat.

"Malam ini kami melaksanakan tindakan represif dan penertiban di sejumlah lokasi yang diduga dijadikan tempat prostitusi. Kami mengamankan orang-orang yang diduga terlibat, baik penjual miras maupun pemandu lagu atau LC. Selanjutnya mereka dilakukan pendataan dan apabila terbukti melanggar Perda akan diproses sesuai ketentuan," ujar Yani.

Yani menegaskan pemerintah daerah akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan tempat usaha yang tidak memiliki izin atau terbukti digunakan untuk praktik prostitusi.

"Apabila terbukti tidak memiliki izin dan digunakan untuk kegiatan prostitusi, bangunan atau ruangan yang digunakan akan dilakukan pembongkaran sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP juga melibatkan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengambilan sampel darah sebagai langkah pencegahan penyebaran HIV/AIDS dan penyakit menular lainnya.

Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) turut dilibatkan untuk memastikan identitas enam perempuan yang diamankan, termasuk asal daerah masing-masing.

Yani menambahkan razia penyakit masyarakat akan terus digelar secara berkala dan lebih masif guna menjaga ketertiban umum, menekan penyakit masyarakat, serta mencegah penyebaran penyakit menular di Kabupaten Sidoarjo.

"Saat ini mereka sedang menjalani test kesehatan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan setelah seluruh tahapan kegiatan selesai dilaksanakan," pungkasnya.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: