Pendapatan Pajak Daerah Gresik Capai Rp590 Miliar per 13 Juli 2026

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kinerja penerimaan pajak daerah di Kota Pudak hingga pertengahan tahun ini menunjukkan tren positif. Per 13 Juli 2026, realisasi pendapatan pajak daerah mencapai 52,91 persen atau Rp590,248 miliar. 

Capaian tersebut menjadi modal penting bagi Pemkab Gresik untuk mempercepat pembangunan sekaligus memperkuat budaya taat pajak.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Gresik menggelar pemberian penghargaan kepada Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan dan minuman tahap I tahun 2026 pada hari ini, Selasa (14/7/2026).

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan pajak yang dibayarkan masyarakat merupakan investasi pembangunan daerah.

“Semua pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi kepada masyarakat. Pemerintah hanya mengelolanya menjadi pembangunan yang manfaatnya bisa dirasakan bersama,” ujarnya.

Ia mencontohkan pembangunan ruas jalan utama Menganti yang kini telah diperlebar menjadi empat lajur sepanjang 13 km hingga perbatasan Surabaya sebagai bukti nyata manfaat pajak. 

“Kami tidak ingin pembangunan hanya terpusat di Gresik Kota. Hari ini masyarakat bisa melihat sendiri bahwa Gresik Selatan juga menjadi prioritas pembangunan,” katanya.

Sementara itu, Sekdakab Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menyebut kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, provinsi, Jasa Raharja, pelaku usaha, dan masyarakat dalam membangun budaya sadar pajak.

Hingga 13 Juli 2026, sejumlah jenis pajak mencatatkan capaian menggembirakan, di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (73,38 persen), Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (56,77 persen), Opsen BBNKB (54,15 persen), serta PBJT makanan dan minuman (53,75 persen).

Untuk mendukung transparansi, Pemkab Gresik telah memasang 173 unit tapping box di berbagai tempat usaha. Pada kesempatan tersebut, Bupati Gresik menyerahkan hadiah apresiasi berupa 3 unit sepeda motor, 6 tabungan umrah senilai Rp35 juta, 6 unit AC, dan 6 lemari es dua pintu kepada wajib pajak terpilih melalui pengundian terbuka. (hud/mar)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: