BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com — Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Timur bergerak cepat memastikan produk hukum daerah di tingkat kabupaten selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan. Langkah ini diwujudkan melalui agenda analisis dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Perundang-undangan (RPUU) di Kabupaten Bojonegoro pada Rabu (15/7/2026).
Evaluasi ini secara khusus membedah tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis Kabupaten Bojonegoro, yaitu:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Jawa Timur, Toar R.E. Mangaribi, menegaskan pentingnya menanamkan perspektif HAM sejak tahap penyusunan draf aturan agar tidak ada hak masyarakat yang terabaikan saat regulasi tersebut disahkan.
"Harapannya, produk hukum yang disusun Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dapat menjadi pedoman pembuatan peraturan yang berperspektif hak asasi manusia," ujar Toar.
Toar menguraikan bahwa setiap kebijakan hukum lokal wajib menjadi benteng perlindungan bagi seluruh hajat hidup warga. Khusus untuk isu perlindungan perempuan dan anak, intervensi hukum yang kuat dinilai sudah sangat mendesak.
"Apapun bentuk perda yang akan diundangkan harus mengacu pada bagaimana menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak masyarakat, khususnya masyarakat Bojonegoro," lanjut Toar.
Ia mencontohkan, kasus-kasus krusial seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga jaminan pemenuhan hak pekerja perempuan masih menjadi potret evaluasi yang memerlukan perhatian serius.
"Karena itu, regulasi yang disusun harus mampu memberikan perlindungan hukum secara optimal kepada kelompok rentan tersebut," sambungnya.
Gayung bersambut, komitmen KemenHAM Jatim ini didukung penuh oleh legislatif daerah. Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiono, menjelaskan bahwa pihaknya selalu membuka ruang koordinasi yang intens dengan KemenHAM dalam setiap perancangan regulasi daerah.
"Kalau dalam proses penyusunan rancangan perda ini selalu ada koordinasi dengan Kementerian HAM. Keputusan akhirnya memang tetap di DPRD, tetapi kami berdiskusi dan berargumentasi bersama agar produk hukum yang dihasilkan sesuai dengan perspektif hukum dan HAM," ungkap Sudiono.
Sudiono membeberkan perkembangan pembahasan tiga raperda tersebut. Dua raperda mengenai perempuan dan anak telah dibahas lebih awal, sementara Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum saat ini masuk dalam tahap pendalaman instansi.
Ia optimistis, masukan dari para pakar KemenHAM akan melahirkan aturan yang kokoh dan berkeadilan di Bojonegoro.
"Evaluasi dari Kantor Wilayah Kementerian HAM Jawa Timur ini penting agar produk hukum daerah yang kita buat tidak melanggar hak asasi manusia. Dengan begitu, perda yang dihasilkan benar-benar memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak masyarakat," pungkas Sudiono. (jku/rev)




