MUI Jatim Terbitkan Fatwa Haramkan Vape, Ini Penjelasannya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan rokok elektrik atau vape.

Fatwa tersebut menetapkan penggunaan vape sebagai media konsumsi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya adalah haram. Selain itu, penggunaan vape juga diharamkan bagi anak-anak, remaja, ibu hamil, serta kelompok rentan lainnya.

Ketua Umum MUI Jawa Timur KH Abd Halim Soebahar mengatakan fatwa itu diterbitkan sebagai respons atas maraknya penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi maupun mengedarkan narkotika.

"Fatwa ini secara tegas mengharamkan penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, serta mengharamkan konsumsi vape bagi kelompok rentan dan di fasilitas umum," kata Halim, Rabu (15/7/2026).

Fatwa yang ditetapkan di Surabaya pada 1 Juli 2026 atau bertepatan dengan 15 Muharam 1448 Hijriah tersebut telah berlaku sejak tanggal penetapannya.

Halim menjelaskan, salah satu dasar penerbitan fatwa itu ialah terungkapnya sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika.

Ia menyinggung pengungkapan kasus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di sebuah gudang di Kabupaten Gresik pada 2 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 3,37 ton ganja jenis cannabis buds yang diduga akan diolah menjadi cairan isi ulang (cartridge) vape.

Menurut Halim, penyalahgunaan vape dinilai lebih berbahaya dibandingkan rokok konvensional karena kandungan cairannya sulit dikenali secara kasatmata.

"Kalau rokok biasa masih bisa dideteksi. Kalau vape, cairannya bisa mengandung narkotika tanpa diketahui orang lain. Cairan vape juga sangat mudah dimodifikasi untuk dicampur ekstasi, ganja, dan zat lainnya," ujarnya.

Dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2026, MUI Jawa Timur menetapkan lima ketentuan penggunaan vape yang diharamkan.

Pertama, penggunaan vape oleh anak-anak, remaja, ibu hamil, dan penderita penyakit tertentu karena berpotensi membahayakan kesehatan.

Kedua, penggunaan vape di ruang publik atau tempat umum karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi orang lain.

Ketiga, penggunaan vape sebagai sarana mengonsumsi, menyimpan, menyembunyikan, atau mengedarkan narkotika, psikotropika, maupun zat adiktif terlarang lainnya.

Keempat, memproduksi, meracik, mengemas, mengedarkan, memperjualbelikan, atau mempromosikan cairan vape yang mengandung zat terlarang.

Kelima, memberikan bantuan, pendanaan, perlindungan, atau bentuk dukungan lain yang memfasilitasi penyalahgunaan vape untuk tujuan peredaran narkotika.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: