MALANG KOTA, BANGSAONLINE.com – Polresta Malang Kota kembali membongkar jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Sebanyak 3,2 kilogram sabu dan 2.480 butir ekstasi disita dalam pengungkapan kasus yang menyeret dua kurir jaringan asal Aceh.
Nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai miliaran rupiah dan berpotensi menyelamatkan ribuan orang dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, mengungkapkan dua tersangka berinisial MS (24) dan MR (25) ditangkap sebagai kurir yang bekerja untuk seorang pengendali jaringan berinisial FI, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut Putu Kholis, keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya telah diungkap Satresnarkoba Polresta Malang Kota. Pendalaman penyidikan dilakukan hingga akhirnya mengarah kepada jaringan yang lebih besar.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Setiap perkara terus kami kembangkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke jaringan di atasnya. Ini adalah komitmen Polresta Malang Kota dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” tegas Putu Kholis saat konferensi pers, Kamis (16/7/2026).
Kedua tersangka diringkus pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.45 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Saat penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus kemasan teh hijau dan satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 3.275 gram.
Selain itu, petugas juga menyita 24 paket ekstasi yang masing-masing berisi 100 butir serta satu paket berisi 80 butir, sehingga total mencapai 2.480 butir.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Hendro Triwahyono, menjelaskan pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan tersangka ANH pada akhir Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan dua kurir yang menyimpan narkotika di rumah kontrakan tersebut.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua tersangka yang menyimpan narkotika di rumah kontrakan. Seluruh barang bukti berhasil kami amankan sebelum sempat diedarkan,” ujarnya.
Penyidik mengungkap, sabu dan ekstasi tersebut diperoleh melalui sistem "ranjau" atau sistem putus, di mana para kurir hanya mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan tanpa pernah bertemu langsung dengan pengendali jaringan.
Dari pengakuan tersangka, mereka dijanjikan upah Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu maupun paket ekstasi yang berhasil diedarkan. Polisi juga menemukan fakta bahwa keduanya bukan pemain baru.
Sejak April 2026, mereka telah beberapa kali menerima pasokan narkotika dari FI, yakni empat kali pengiriman sabu dan dua kali pengiriman ekstasi.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih memburu FI dan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang diduga masih beroperasi di sejumlah daerah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku apabila memenuhi unsur pemberatan.
Keberhasilan ini menjadi pukulan serius bagi jaringan narkotika lintas provinsi. Selain menggagalkan peredaran ribuan dosis narkoba, pengungkapan tersebut juga menegaskan komitmen Polresta Malang Kota untuk terus memburu aktor intelektual di balik bisnis haram tersebut hingga seluruh mata rantai jaringan berhasil diputus. (dad/msn)




