GRESIK,BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Gresik membongkar jaringan peredaran sabu dengan modus sistem ranjau di wilayah Gresik selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, dua kurir ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 38,066 gram.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30). Polisi menduga sabu tersebut siap diedarkan di sejumlah wilayah di Gresik selatan.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Gresik dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Gresik selatan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom, pada Minggu (19/7/2026).
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan kedua pelaku beserta 17 paket sabu yang telah dikemas untuk diedarkan sesuai pesanan.
Polisi juga menyita timbangan digital, alat isap sabu, plastik klip, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Nilai ekonomis sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp68,4 juta.
Hasil pemeriksaan mengungkap, kedua tersangka berperan sebagai kurir dengan modus sistem ranjau, yakni meletakkan paket sabu di titik-titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.
"Kedua pelaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama empat bulan di wilayah edar meliputi Wringinanom, Driyorejo, Karangandong hingga Legundi," ujar Kapolres.
Dalam sepekan, kedua pelaku diketahui mampu mengedarkan sekitar 40 gram sabu. Mereka juga menerima upah sebesar Rp25 ribu untuk setiap titik ranjau yang dipasang.
Kapolres menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama sabu yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, DE dan MWF dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp2 miliar. (hud/van)










