Lima Fraksi Abstain, DPRD Kota Malang Tetap Sahkan LPJ APBD 2025

Ringkasan Berita
  • DPRD Kota Malang mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD 2025 meskipun lima dari tujuh fraksi memilih abstain, menandakan kritik legislatif yang kuat terhadap kinerja pemerintah daerah.
  • Sikap abstain mayoritas fraksi menyoroti dua masalah utama: besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang menunjukkan program belum optimal dan puluhan jabatan strategis yang masih kosong menghambat efektivitas pemerintahan.
  • Pengesahan tetap sah secara hukum dan prosedural karena tidak ada penolakan tegas dalam paripurna, namun abstain menjadi catatan politik dan beban moral bagi pemerintah untuk perbaikan tata kelola.
  • Pemerintah Kota Malang mengakui kritik tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi DPRD, termasuk mempercepat pengisian 79 jabatan kosong dan meningkatkan penyerapan anggaran.
  • Rekomendasi dari pembahasan LPJ 2025 akan dijadikan acuan dalam penyusunan APBD 2027 agar program pemerintah ke depan lebih tepat sasaran, efektif, dan akuntabel.

KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Malang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun Anggaran 2025 meski lima dari tujuh fraksi memilih bersikap abstain dalam rapat paripurna, Senin (27/7/2026).

Pengesahan tersebut tidak mengubah hasil akhir sidang, tetapi sikap abstain mayoritas fraksi menjadi sinyal kuat kritik legislatif terhadap kinerja Pemerintah Kota Malang.

Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) serta puluhan jabatan strategis yang masih kosong menjadi sorotan utama dalam pembahasan.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menegaskan pengambilan keputusan telah berlangsung sesuai tata tertib.

Menurutnya, rapat paripurna menggunakan mekanisme musyawarah dan tidak ada anggota dewan yang secara tegas menyatakan penolakan terhadap pengesahan LPJ.

"Abstain merupakan sikap politik fraksi yang menjadi catatan bagi pemerintah. Namun dalam forum paripurna tidak ada penolakan sehingga keputusan tetap dapat ditetapkan," ujarnya.

Amithya menjelaskan, berbagai catatan yang disampaikan fraksi tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi dorongan agar Pemerintah Kota Malang segera memperbaiki tata kelola anggaran dan birokrasi.

DPRD menilai besarnya SiLPA menunjukkan masih terdapat program yang belum terlaksana secara optimal. Selain itu, banyaknya jabatan yang masih diisi pelaksana tugas dinilai berpotensi menghambat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Di sisi lain, Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengakui sikap abstain lima fraksi merupakan evaluasi serius bagi pemerintah daerah.

Menurutnya, meski tidak memengaruhi keabsahan LPJ APBD secara hukum, sikap tersebut menjadi pengingat agar kinerja pemerintah terus ditingkatkan.

"Ini menjadi beban moral bagi kami. Seluruh rekomendasi DPRD akan kami tindak lanjuti sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan," kata Ali.

Ali mengatakan persoalan SiLPA dan masih adanya 79 jabatan kosong menjadi perhatian hampir seluruh fraksi. Pemerintah, lanjutnya, akan mempercepat pengisian jabatan yang kosong sekaligus meningkatkan efektivitas penyerapan anggaran agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Rekomendasi DPRD dalam pembahasan LPJ APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Ali, juga akan menjadi acuan dalam penyusunan APBD Tahun 2027. Dengan demikian, pelaksanaan program pemerintah di masa mendatang diharapkan lebih tepat sasaran, efektif, dan akuntabel. (dad/van)