Makam Pegawai Kejari Kota Mojokerto di Sidoarjo Dibongkar, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Ringkasan Berita
  • Makam pegawai Kejari Kota Mojokerto berinisial RG (35) dibongkar (ekshumasi) sekitar 40 hari setelah pemakaman untuk kepentingan penyelidikan polisi atas permohonan keluarga.
  • Korban adalah warga asli Desa Suruh, Sidoarjo, dan bekerja sebagai penelaah teknis kebijakan di Kejaksaan Negeri Mojokerto, meski akhir-akhir ini tinggal di kota tersebut.
  • Korban sebelumnya dilaporkan mengeluh sakit lambung saat bekerja, dibawa ke RS Reksowaluyo Mojokerto, dan meninggal dunia saat menjalani perawatan.
  • Penyebab pasti kematian masih dalam penyelidikan; polisi melakukan ekshumasi untuk autopsi guna mengumpulkan alat bukti dan menunggu hasil analisis forensik.
  • Proses pembongkaran makam dilakukan dengan izin kepolisian dan persetujuan keluarga, difasilitasi oleh perangkat desa setempat untuk kebutuhan tenaga dan logistik.

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Makam seorang pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto berinisial RG (35) dibongkar untuk kepentingan penyelidikan sekitar 40 hari setelah korban dimakamkan.

Proses ekshumasi dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Lengki, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono.

Pembongkaran makam dimulai sekitar pukul 07.20 WIB dan dilakukan oleh empat petugas penggali kubur dari Dusun Lengki, Desa Suruh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Kepala Dusun (Kasun) Lengki, Ainul Rofiq, mengatakan korban merupakan warga asli Desa Suruh.

Meski beberapa waktu terakhir tinggal di Kota Mojokerto karena pekerjaan, identitas kependudukan korban masih tercatat sebagai warga Desa Suruh.

"Almarhumah memang asli warga Desa Suruh, alamatnya di Perumahan Griya Suruh Indah. Sekitar satu sampai satu setengah tahun terakhir tinggal di Mojokerto karena bekerja, tetapi ibunya masih tinggal di Desa Suruh," kata Ainul Rofiq, Jumat (31/7/2026).

Menurut Ainul, korban dimakamkan sekitar 10 Juli 2026 di TPU Dusun Lengki. Sekitar 40 hari kemudian, makam tersebut dibongkar untuk kepentingan penyelidikan setelah adanya permohonan dari keluarga.

"Pembongkaran makam dilakukan atas proses dari kepolisian setelah ada permohonan dari keluarga. Kami dari pihak desa hanya membantu memfasilitasi kebutuhan di lapangan, seperti menyiapkan tenaga penggali, konsumsi, dan pendukung lainnya," ujarnya.

Ainul mengaku tidak mengetahui secara rinci alasan keluarga mengajukan ekshumasi. Menurutnya, seluruh proses penyelidikan menjadi kewenangan aparat kepolisian.

"Kami tidak mengetahui detail dugaan kejanggalannya. Yang kami tahu, proses pembongkaran makam dilakukan sesuai prosedur karena ada izin dari kepolisian dan persetujuan keluarga," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diketahui bekerja sebagai penelaah teknis kebijakan di Kejari Kota Mojokerto.

Sebelum meninggal dunia, korban dikabarkan sempat mengeluhkan sakit lambung saat bekerja, kemudian dibawa ke Rumah Sakit Reksowaluyo Mojokerto. Korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan.

Hingga kini, penyebab pasti kematian korban masih dalam proses penyelidikan.

Polisi telah melakukan ekshumasi untuk kepentingan autopsi sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti. Hasil pemeriksaan forensik masih menunggu analisis lebih lanjut dari tim berwenang. (cat/van)