KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Warga Desa Satak dan Desa Puncu, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, kembali menolak rencana beroperasinya penambangan pasir PT EPAS.
Penolakan itu dilakukan puluhan warga dengan memasang dan membentangkan spanduk serta banner di wilayah setempat, Minggu (9/8/2026).
Salah satu banner bertuliskan “STOP! Penambangan Pasir, Warga Kec. Puncu Menolak Adanya Tambang Pasir, Selamatkan Mata Air, Lindungi Lingkungan, Jaga Masa Depan”.
Aksi tersebut dilakukan warga di tengah kegiatan kerja bakti memperbaiki saluran pipa air bersih yang dikhawatirkan terdampak aktivitas pengerukan pasir.
Ketua RW 01 Dusun Yani 1, Desa Satak, Mujianto (74), mengatakan ketersediaan air bersih di wilayahnya semakin mengkhawatirkan akibat kondisi lingkungan yang berubah.
“Kerja bakti ini kami lakukan untuk memperbaiki pipa saluran air sekaligus menyetop penggalian pasir di wilayah Damarwulan. Sumber air di sini semakin mengecil. Kalau musim kemarau tiba, warga Desa Satak dan Puncu bisa kekurangan air minum. Tapi kalau musim hujan, bisa terjadi banjir bandang,” ujar Mujianto.
Mujianto menambahkan aktivitas penggalian tanah dan pengerukan pasir menggunakan alat berat yang berlangsung selama beberapa tahun terakhir telah memicu kerapuhan struktur tanah hingga menyebabkan tebing longsor dan merusak jaringan pipa air warga.
“Dulu kawasan ini pernah ditanami 1.000 pohon penghijauan, tapi habis ditebangi. Pohon peneduh di tepi sungai seperti jati dan mahoni juga ditebang. Sejak aktivitas tambang masuk, tanah dikeruk hingga pipa-pipa air kami berjatuhan,” imbuhnya.
Warga lainnya, Mesji (70), mengatakan kondisi lahan semakin rusak sejak aktivitas penggalian pasir dilakukan sekitar 2017 dengan kedalaman pengerukan yang kini diperkirakan mencapai 30 meter.
“Dulu, tanah di sini rata. Tapi setelah ada penggalian pasir sekitar tahun 2017, lahannya terus tergerus. Sekarang kedalaman pengerukannya sudah mencapai sekitar 30 meter,” ungkap Mesji.
Suyitno, warga setempat, mengatakan operasional PT EPAS sebenarnya telah dihentikan sejak 2025, tetapi warga kembali mendapat informasi bahwa aktivitas penambangan akan dimulai lagi.
“Kami hanya ingin penggalian ini segera dihentikan total dan tidak dilanjutkan lagi. Biarkan sumber air tetap mengalir lancar agar bisa menghidupi anak, cucu, dan generasi masa depan kami,” tutup Suyitno.
Protes terhadap aktivitas penambangan pasir tersebut sebelumnya juga telah disampaikan warga kepada Komisi D DPRD Jawa Timur pada 19 Januari 2026.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim dapil Kediri, Khusnul Arif, saat itu menyebut kondisi di lapangan telah masuk kategori darurat karena aktivitas penambangan dinilai merusak lingkungan dan telah memakan korban jiwa.
Menurut Khusnul, berdasarkan aduan masyarakat yang diwakili Suwito, operasional PT EPAS mengakibatkan hilangnya sumber mata air utama desa sehingga warga harus membeli air bersih dari desa tetangga.
Selain itu, jalan desa yang hanya memiliki kapasitas lima ton disebut rusak akibat dilalui truk pengangkut pasir dengan muatan 10 hingga 15 ton.
“Jalan rusak ini telah mengakibatkan tiga orang warga meninggal dunia karena kecelakaan. Ini masalah serius yang menyangkut nyawa,” tegas Khusnul.
Khusnul juga mengingatkan ancaman bencana hidrometeorologi karena saat hujan deras arus air dari lokasi tambang disebut dapat membawa material kayu dan mengancam wilayah di bawahnya, termasuk Kecamatan Pare.
Terkait legalitas, Khusnul menjelaskan terdapat kerancuan kewenangan izin usaha pertambangan (IUP) yang sempat berpindah dari pemerintah provinsi ke pusat sebelum kembali menjadi kewenangan provinsi.
Meski IUP PT EPAS disebut berlaku hingga 2027, aktivitas perusahaan saat ini dilarang karena belum memiliki persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Dinas ESDM Jatim sudah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pada 14 November 2025. Mereka dilarang beroperasi karena belum memiliki persetujuan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Pengajuan mereka masih dievaluasi karena banyak syarat yang belum terpenuhi,” tambah Khusnul. (uji/van)










