GRESIK,BANGSAONLINE.com - Dua karyawan PT Indoprima Gemilang ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Gresik setelah kedapatan mencuri kabel tembaga sisa produksi milik perusahaan.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MR (25), warga Asemrowo, Surabaya, dan ZA (26), warga Kecamatan Cerme.
Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andi Asyraf M Gunawan mengatakan, kedua pelaku kini telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan di Mapolres Gresik.
Peristiwa tersebut terungkap setelah petugas keamanan perusahaan menemukan kabel tembaga di dalam jok sepeda motor yang digunakan salah satu pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, petugas keamanan menemukan kabel tembaga seberat 2.900 gram di dalam jok motor Honda Vario warna merah yang dikendarai salah satu pelaku,” ujar Asyraf, Minggu (9/8/2026).
Asyraf menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilaporkan petugas keamanan perusahaan melalui layanan darurat 110 setelah menemukan barang bukti tembaga di kendaraan pelaku.
Menurut keterangan ZA, aksi pencurian tersebut diinisiasi oleh MR dengan mengajak dirinya mengambil sisa tembaga produksi.
ZA mengaku bersedia mengikuti aksi tersebut karena membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang.
Kabel tembaga sisa produksi kemudian dibawa keluar dari area produksi dengan cara ditutupi menggunakan jaket alat pelindung diri (APD) agar tidak terlihat kamera CCTV.
“Modusnya, sisa tembaga produksi ditutupi menggunakan jaket APD agar tidak terlihat kamera CCTV ketika dibawa keluar dari area produksi,” terangnya.
Namun, aksi tersebut terbongkar setelah petugas keamanan melakukan pemeriksaan kendaraan di pintu keluar kawasan industri.
Kabel tembaga kupas seberat 2,9 kilogram yang diamankan tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp420 ribu.
Saat ini, barang bukti kabel tembaga beserta kedua pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (van)










