Ringkasan Berita
- Menteri Haji dan Umrah menegaskan penyelenggara umrah harus beradaptasi dengan digitalisasi dan tren umrah mandiri dengan meningkatkan kualitas layanan, bukan hanya bersaing harga.
- PPIU diminta memberikan nilai tambah melalui bimbingan ibadah, pendampingan, layanan darurat, dan perlindungan khusus untuk jemaah lansia dan disabilitas.
- Penyelenggara harus memperkuat tata kelola dengan mendata seluruh rantai pemasaran agar tanggung jawab kepada jemaah jelas sejak transaksi awal.
- Asosiasi seperti Sapuhi harus aktif membina dan mengawasi anggota, serta menegakkan aturan tanpa melindungi pelanggar atas nama solidaritas.
- Pemerintah berkomitmen membangun kemitraan setara dengan semua asosiasi tanpa eksklusivitas dalam pelayanan, perizinan, dan akses kebijakan.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj), Mochammad Irfan Yusuf, meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) beradaptasi dengan perubahan industri yang semakin digital. Adanya umrah mandiri harus dijawab dengan peningkatan kualitas layanan, bukan malah perang harga.
Pesan tersebut disampaikan Gus Irfan dalam Mukernas III Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) di Malang, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, jemaah kini semakin mudah membandingkan harga dan kualitas layanan. Karena itu, PPIU perlu menawarkan nilai tambah melalui bimbingan ibadah, pendampingan, layanan kedaruratan, serta perlindungan bagi lansia dan penyandang disabilitas.
“PPIU jangan hanya melihat umrah mandiri sebagai ancaman terhadap bisnis. Jadikan perubahan ini sebagai momentum meningkatkan kualitas,” ujar Menhaj.
Ia juga meminta PPIU memperkuat tata kelola dan memastikan rantai tanggung jawab yang jelas. Agen, reseller, marketing, dan komunitas yang menjual paket atas nama PPIU harus terdata sehingga jemaah mengetahui pihak yang bertanggung jawab sejak transaksi pertama.
Asosiasi juga diminta aktif menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan internal. Anggota yang melanggar aturan harus dikoreksi, bukan dilindungi atas nama solidaritas.
Pemerintah, kata Menhaj, akan membangun kemitraan setara dengan seluruh asosiasi tanpa eksklusivitas dalam pelayanan, perizinan, akses sistem, maupun kebijakan.
“Umrah harus prosedural. Dana jemaah harus aman. PPIU harus profesional. Ukuran akhirnya sederhana: jemaah terlindungi dan seluruh hak pelayanannya terpenuhi,” pungkasnya. (msn)










