Bupati Gresik Umumkan Keringanan Pajak Daerah di HUT ke-81 RI

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, mengumumkan kebijakan keringanan pajak daerah bagi masyarakat ketika memimpin upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). 

Kebijakan berupa diskon dan pembebasan sanksi administratif ini menjadi bentuk apresiasi pemerintah, sekaligus upaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. 

Diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 20 persen diberikan untuk ketetapan pajak Rp0-1 juta, berlaku 17 Agustus-17 September 2026.

Pemkab Gresik juga memberikan diskon 50 persen BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) untuk perolehan hak karena waris dan hibah orang tua kepada anak pada 17 Agustus-16 Oktober 2026. Masyarakat pun mendapat pembebasan denda atas tunggakan seluruh pajak daerah hingga 17 September 2026.

“Momentum kemerdekaan ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap keringanan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata kepala daerah yang akrab disapa Gus Yani itu.

Ia menegaskan, pajak daerah berperan penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali melalui pembangunan. Membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk gotong royong membangun Gresik,” ucapnya.

Gus Yani mengajak masyarakat segera memanfaatkan fasilitas keringanan sesuai periode yang ditetapkan. Program ini diharapkan memberi manfaat langsung, sekaligus memperkuat kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (hud/mar)