Sosialisasi Perda No 7/2026 untuk Perkuat Hak Disabilitas, Sekda Gresik Dorong Pembangunan Inklusif

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan komitmennya untuk menghapus keterbatasan aksesibilitas bagi warga berkebutuhan khusus. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, menyampaikan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan kesamaan komitmen serta kolaborasi lintas sektor.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekda saat membuka sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di kantor Bupati Gresik, Rabu (19/8/2026).

"Disabilitas memang memiliki keterbatasan. Tetapi ketika kita berkolaborasi dan bersinergi untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas, kekurangan itu justru bisa menjadi keberkahan,” ujar Washil.

Washil menerangkan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2026 tidak sekadar memandang isu disabilitas sebagai persoalan sosial semata, melainkan mengatur pemenuhan hak secara menyeluruh. Payung hukum ini mencakup sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan dan kewirausahaan, politik, olahraga, seni, pariwisata, hingga pelayanan publik.

Oleh karena itu, implementasi perda wajib diintegrasikan sejak tahap perencanaan dan penganggaran di setiap perangkat daerah. Salah satu poin krusial adalah desain infrastruktur fisik yang ramah disabilitas.

“Jangan sampai bangunan sudah selesai, baru kita berpikir bagaimana akses untuk penyandang disabilitas. Konsepnya harus sudah masuk sejak perencanaan,” tegasnya.

Perda ini juga mengamanatkan sejumlah langkah strategis. Meliputi fasilitas minim hambatan, di mana kewajiban penyediaan fasilitas seperti ramp dan lift. Sarana publik atau angkutan umum yang belum aksesibel diberi tenggat waktu maksimal lima tahun untuk melakukan penyesuaian.

Selanjutnya, penyusunan RAD untuk menyinkronkan program dan anggaran pemenuhan hak disabilitas secara berkelanjutan.

Washil melanjutkan, bahwa perda juga mewajibkan desa melakukan pendataan, mengalokasikan anggaran yang berpihak, serta membentuk forum penyandang disabilitas untuk dilibatkan dalam musrenbang desa.

Terakhir, peraturan bupati (perbup) sebagai petunjuk teknis ditetapkan paling lambat satu tahun sejak Perda diundangkan.

Washil menekankan bahwa keberhasilan regulasi ini bergantung pada keterlibatan aktif kelompok disabilitas serta sinergi seluruh elemen masyarakat.

“Ini bukan hanya tugas satu perangkat daerah. Keberhasilan Perda ini membutuhkan koordinasi pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia usaha, organisasi penyandang disabilitas, dan masyarakat,” pungkasnya. (hud/rev)