NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ngawi membongkar kasus pencurian satu unit truk bermuatan perangkat hajatan. Dalam proses penyergapan, polisi terpaksa melayangkan tindakan tegas terukur lantaran pelaku nekat melakukan perlawanan kepada petugas.
Terduga pelaku teridentifikasi bernama Ridwan Mahmudi (29), warga Desa Widodaren, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi. Ia diringkus oleh Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi di lokasi persembunyiannya yang berada di wilayah Kecamatan Kendal, Ngawi.
Seusai ditangkap, Ridwan langsung dilarikan ke IGD Rumah Sakit Widodo Ngawi guna mendapat perawatan medis pada kaki kirinya yang diterjang timah panas petugas.
Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Pras Ardinata, mengungkapkan peristiwa pencurian tersebut berlangsung pada 17 Agustus 2026 di Desa Widodaren, Kecamatan Gerih. Kala itu, truk bernomor polisi AE 8752 NJ tengah terparkir di dalam gudang bersama muatan alat-alat hajatan.
“Truk tersebut dicuri pada pagi hari saat diparkir di gudang. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, pelaku kemudian menjual truk hasil curian ke wilayah Solo, Jawa Tengah,” kata kasatreskrim.
Ia membeberkan, truk curian itu dilepas pelaku dengan harga sekitar Rp12 juta. Sementara itu, barang-barang perangkat hajatan yang diangkut di dalamnya dijual secara terpisah senilai Rp4 juta.
Kepolisian lantas menggelar serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku. Namun saat disergap, pelaku berupaya melawan hingga memaksa petugas mengambil langkah tegas.
“Pada saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan melakukan perlawanan, sehingga anggota melakukan tindakan tegas terukur,” ujar Pras.
Berdasarkan hasil rekam jejak pemeriksaan, polisi juga mendapati status Ridwan yang ternyata merupakan seorang residivis kasus penggelapan di wilayah Magetan pada tahun 2023 lalu.
Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan intensif serta pengembangan kasus lebih lanjut. Polisi terus mendalami peluang keterlibatan pelaku pada aksi tindak pidana di lokasi lain.
Atas perbuatan nekatnya, Ridwan dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Selain membendung pergerakan tersangka, jajaran Polres Ngawi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk hasil kejahatan tersebut.










