Ringkasan Berita
- Seorang balita 3 tahun di Kota Malang kritis di PICU RS Saiful Anwar dengan luka dan memar di tubuhnya, setelah ditemukan tidak sadarkan diri di depan rumah neneknya.
- Polisi telah menetapkan ibu kandung (SM, 21) dan pasangannya (MA, 26) sebagai tersangka dugaan kekerasan dan penelantaran, keduanya telah diamankan di rumah orang tua MA di Poncokusumo.
- Dugaan kekerasan diduga berkaitan dengan korban yang sering mengompol dan buang air di celana; barang bukti seperti pakaian, tali, pisau, dan korek api disita untuk penyidikan.
- Penyidikan melibatkan Visum et Repertum dan koordinasi dengan UPTD PPA serta Dinas Sosial untuk pendampingan korban, dengan upaya menuntaskan perkara secara objektif berdasarkan pembuktian.
- Kondisi korban hingga saat pemberitaan masih kritis dan menjalani perawatan intensif, sementara polisi terus mendalami seluruh penyebab luka yang dialami balita tersebut.
MALANG KOTA, BANGSAONLINE.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota mengungkap dugaan kekerasan dan penelantaran terhadap balita usia tiga tahun yang kini dalam kondisi kritis di ruang PICU RSUD dr. Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang.
Kasus ini terungkap setelah pihak RSSA melaporkan adanya pasien anak yang datang dalam kondisi tidak sadar dengan sejumlah luka dan memar di tubuhnya.
Polisi kemudian menetapkan ibu kandung korban inisial SM (21), dan MA (26) sebagai tersangka. Keduanya diamankan di rumah orang tua MA di wilayah Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, mengatakan Unit PPA langsung bergerak setelah menerima informasi dari rumah sakit.
“Setelah menerima informasi dan laporan, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan, serta mengamankan SM dan MA. Seluruh penyebab luka yang dialami korban masih terus kami dalami,” ujar Kompol Aji, Sabtu (29/8/2026).
Berdasarkan penyelidikan sementara, korban diduga ditinggalkan oleh ibu kandungnya bersama pasangannya di depan rumah nenek korban di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat ditemukan, korban sudah tidak sadarkan diri dan dalam kondisi kritis sehingga segera dilarikan ke RSSA.
Polisi juga mendalami dugaan kekerasan yang dialami korban. Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan tindakan tersebut disebut berkaitan dengan korban yang sering mengompol dan buang air di celana.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian, korek api, tali, pisau, dan kasur. Penyidik juga melakukan pemeriksaan medis melalui Visum et Repertum di RSSA.
Hingga kini, kondisi korban masih kritis dan menjalani perawatan intensif di ruang PICU.
Polresta Malang Kota terus berkoordinasi dengan UPTD PPA, Dinas Sosial, dan instansi terkait untuk memastikan pendampingan serta perlindungan terhadap korban.
“Kami terus berupaya menuntaskan perkara ini secara objektif dan berdasarkan pembuktian, termasuk memastikan peran masing-masing tersangka,” pungkas Kompol Aji. (dad/msn)










