Ringkasan Berita
- Aksi pencurian kabel power di tower PT Menara Seluler Nusantara di Dusun Gropyok, Kediri, berhasil digagalkan aparat kepolisian pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
- Polisi mengamankan dua tersangka berinisial RDP (24) dan FR (26) warga Grogol, beserta barang bukti berupa kabel power dan grounding serta satu unit sepeda motor.
- Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan karyawan Indosat wilayah Kediri tentang dugaan pencurian kabel di area tower tersebut.
- Seluruh barang bukti dan kedua terduga pelaku telah dibawa ke Polres Kediri untuk proses penyidikan lebih lanjut.
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Aksi pencurian kabel power di area tower milik PT Menara Seluler Nusantara (MSN) di Dusun Gropyok, Desa Tanon, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, digagalkan aparat kepolisian.
Petugas gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri, dan Unit Reskrim Polsek Papar mengamankan 2 pria berinisial RDP (24) dan FR (26), warga Desa Datengan, Kecamatan Grogol, pada Rabu (26/8/2026) dini hari.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Ipda Eko Idya Sunarwan, mengatakan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan pencurian kabel tower di wilayah Papar.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Di lokasi, dua orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya,” ujarnya, Selasa (1/9/2026).
Barang bukti yang diamankan antara lain kabel power ukuran 4x16 milimeter sepanjang empat meter, kabel power serupa sepanjang satu meter, serta kabel grounding ukuran 30 milimeter. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Lexi hitam tahun 2020 dengan nomor polisi AG-3405-AV beserta STNK.
Pengungkapan ini bermula dari laporan IM (50), karyawan Indosat wilayah Kediri, yang mendapat informasi adanya aksi pencurian kabel di tower MSN. Petugas kemudian bergerak ke lokasi, melakukan pemeriksaan, serta memintai keterangan saksi-saksi.
Seluruh barang bukti bersama kedua terduga pelaku kini dibawa ke Polres Kediri untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (uji/mar)










