Antisipasi Karhutla Musim Kemarau, Kapolres Ngawi Ingatkan Sanksi Hukum Pembakar Lahan

Ringkasan Berita
  • Polres Ngawi mengeluarkan peringatan keras agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan, hutan, sisa tanaman, atau sampah selama musim kemarau untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
  • Kapolres menekankan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian bersama dan bahwa asap dari pembakaran dapat mengganggu kesehatan, mencemari udara, serta merusak kesuburan tanah.
  • Tindakan pembakaran lahan, baik sengaja maupun karena kelalaian, dapat dikenai sanksi hukum berat berdasarkan Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  • Polres menyediakan layanan pengaduan titik api melalui Call Center 110, WhatsApp (0822-3011-0110), dan telepon SPKT (0351-749510 atau 0852-3608-7800) untuk mempermudah masyarakat melaporkan aktivitas pembakaran.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Memasuki musim kemarau, Polres Ngawi mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, hutan, sisa tanaman, maupun sampah. Langkah antisipasi ini diambil mengingat kondisi cuaca yang kering berpotensi mempercepat penyebaran api dan memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Ngawi.

Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, menekankan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian bersama seluruh elemen masyarakat.

Selain mengancam kelestarian lingkungan, kabut asap yang dihasilkan dapat mengganggu kesehatan, mencemari udara, hingga merusak kesuburan tanah.

"Tindakan pembakaran lahan secara sengaja atau akibat kelalaian juga dipastikan memiliki konsekuensi hukum yang berat," tegas Dwi Prasetyo Wibowo, Rabu (2/9/2026).

Kapolres menjelaskan, sanksi bagi pelaku pembakaran lahan secara tegas diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Jangan sampai karena kelalaian atau kesengajaan membakar lahan justru menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan. Mari kita cegah karhutla bersama-sama," ujarnya.

Layanan Pengaduan Titik Api

Untuk mengoptimalkan pengawasan di lapangan, Polres Ngawi mengajak warga agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas pembakaran lahan atau potensi munculnya titik api.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara cepat melalui Call Center 110 (bebas pulsa), layanan WhatsApp di nomor 0822-3011-0110, atau menghubungi SPKT Polres Ngawi via 0351-749510 dan 0852-3608-7800.