NGAWI, BANGSAONLINE.com - Memasuki musim kemarau, Polres Ngawi mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan, hutan, sisa tanaman, maupun sampah. Langkah antisipasi ini diambil mengingat kondisi cuaca yang kering berpotensi mempercepat penyebaran api dan memicu kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo, menekankan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian bersama seluruh elemen masyarakat.
Selain mengancam kelestarian lingkungan, kabut asap yang dihasilkan dapat mengganggu kesehatan, mencemari udara, hingga merusak kesuburan tanah.
"Tindakan pembakaran lahan secara sengaja atau akibat kelalaian juga dipastikan memiliki konsekuensi hukum yang berat," tegas Dwi Prasetyo Wibowo, Rabu (2/9/2026).
Kapolres menjelaskan, sanksi bagi pelaku pembakaran lahan secara tegas diatur dalam Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Jangan sampai karena kelalaian atau kesengajaan membakar lahan justru menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan. Mari kita cegah karhutla bersama-sama," ujarnya.
Layanan Pengaduan Titik Api
Untuk mengoptimalkan pengawasan di lapangan, Polres Ngawi mengajak warga agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas pembakaran lahan atau potensi munculnya titik api.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan secara cepat melalui Call Center 110 (bebas pulsa), layanan WhatsApp di nomor 0822-3011-0110, atau menghubungi SPKT Polres Ngawi via 0351-749510 dan 0852-3608-7800.










