Petugas Damkar Diduga Pungut Biaya ke Warga Usai Padamkan Kebakaran Lahan, Wabup Gresik: Gratis

Ringkasan Berita
  • Seorang petugas DPKP Gresik diduga meminta biaya Rp150 ribu dari warga setelah memadamkan kebakaran lahan di Kecamatan Wringinanom, dengan alasan sebagai pengganti biaya air. Warga memberikan uang tersebut karena khawatir api merembet ke perumahan.
  • Wakil Bupati Gresik, Asluchul Alif, menegaskan bahwa laporan kebakaran kepada petugas atau melalui 112 bersifat gratis tanpa pungutan biaya apa pun. Pemerintah akan menyelidiki dugaan pungutan liar ini dan meminta masyarakat melapor jika ada petugas yang meminta bayaran.
  • Kejadian serupa pernah terjadi sekitar setahun sebelumnya, di mana petugas juga disebut meminta uang minum usai menangani kebakaran. Warga memiliki bukti nota pembayaran yang ditandatangani kedua pihak untuk 5.000 liter air dari PDAM Giri Tirta.
  • Warga sempat berusaha memadamkan api secara gotong royong sebelum melaporkan ke DPKP karena api terus membesar. Angin kencang dan kondisi panas membuat api hampir merambat ke kawasan perumahan, mendorong warga untuk meminta bantuan resmi.
  • Pemerintah Kabupaten Gresik menyediakan kanal pengaduan bagi warga yang dimintai biaya, yaitu melalui DM Instagram Pemkab Gresik atau layanan Lapor Gus di nomor 081232254001. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik pungutan liar di masa depan.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Oknum petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Gresik diduga meminta Rp150 ribu kepada warga setelah memadamkan kebakaran lahan di pinggir Tol Krian-Bunder, Kecamatan Wringinanom.

Warga yang melaporkan kebakaran mengaku memberikan uang tersebut setelah petugas menyelesaikan pemadaman karena api nyaris merembet ke kawasan perumahan.

“Karena anginnya sangat kencang, panas, akhirnya api itu mengarahnya mau ke perumahan,” kata salah satu warga, Rabu (2/9/2026).

Warga perumahan setempat sempat melakukan pemadaman secara gotong royong menggunakan peralatan seadanya sebelum melapor ke DPKP Gresik karena khawatir api terus membesar.

“Warga sudah gotong royong, tapi api masih terus membesar sehingga akhirnya lapor ke Pemadam Kebakaran Kabupaten Gresik,” tuturnya.

Setelah pemadaman selesai, petugas disebut meminta uang untuk biaya air dan warga akhirnya memberikan Rp150 ribu.

“Katanya itu untuk biaya penggantian air sebesar Rp 150 ribu. Katanya airnya ini ambil di Tirta. Di Tirta itu PDAM Giri Tirta itu,” ungkap warga tersebut.

Dari data yang dihimpun, terdapat nota pembayaran yang diberikan warga kepada petugas. Nota tersebut ditandatangani kedua pihak dan mencantumkan pembayaran Rp150 ribu untuk biaya air pemadaman sebanyak 5.000 liter.

Menurut kesaksian warga, kejadian serupa pernah terjadi sekitar setahun sebelumnya.

Saat itu, petugas disebut sempat meminta uang minum setelah menangani kebakaran.

Sementara itu, Wakil Bupati Gresik Asluchul Alif mengatakan laporan kebakaran kepada petugas pemadam kebakaran atau melalui 112 tidak dipungut biaya apa pun. Pihaknya juga akan menyelidiki dugaan pungutan liar tersebut.

"Intinya tidak ada bayar, apa pun itu bentuknya. Alias gratis," kata Alif.

Ia mengimbau masyarakat segera melapor jika terdapat petugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik yang memungut biaya untuk pelayanan.

"Jika warga ada yang dimintai biaya apa pun itu, silakan lapor ke Pemkab Gresik baik via DM Instagram maupun layanan Lapor Gus dengan nomor 081232254001," pungkasnya.