GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Gresik membekuk dua pria asal Kecamatan Cerme yang diduga kuat bergerak sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Selasa (1/9/2026) malam.
Kedua tersangka masing-masing berinisial YI (32), warga Dusun Gurangwetan, Desa Guranganyar, serta HJN (35), warga Dusun Ngering, Desa Sukoanyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Penangkapan berawal dari aduan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas mengadang YI yang tengah berada di pinggir jalan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang. Polisi lantas menggeledah badan korban serta unit sepeda motor Honda Beat warna merah bernomor polisi L 4276 BBE yang dikendarainya.
Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,286 gram. Guna mengelabui petugas, paket sabu tersebut disembunyikan YI di dalam bekas bungkus permen dan diletakkan di dasbor motor.
Polisi bergegas melakukan interogasi awal di tempat. Kepada petugas, YI mengaku bahwa barang haram tersebut diambil bersama rekannya, HJN.
Tanpa buang waktu, tim bergerak ke kediaman HJN di wilayah Kecamatan Cerme. HJN berhasil diamankan petugas tanpa melakukan perlawanan.
Selain paket sabu, polisi menyita deretan barang bukti lain berupa sepeda motor Honda Beat, pipet kaca, serta dua unit ponsel—Vivo Y35 warna emas dan iPhone 14 Pro Max warna ungu—yang disinyalir kuat digunakan untuk memuluskan transaksi.
Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, membenarkan perihal penangkapan kedua tersangka tersebut.
"Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
"Kedua pelaku yang telah ditetapkan tersagka dijerat dengan sangkaan permufakatan jahat dan kepemilikan narkotika golongan I sebagaimana Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika," imbuhnya.
AKP Ahmad Yani mengimbau warga agar menjauhi penyalahgunaan maupun jaringan peredaran gelap narkotika karena dampak buruknya bagi lingkungan serta jerat hukum yang berat.
"Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau peredaran narkotika dapat segera melaporkannya melalui Hotline 110 atau Hotline Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006," pungkasnya. (hud/rev)










