Nekat Bakar Hutan Demi Tanam Jagung, Pria Asal Blora Diamankan Polres Ngawi

Nekat Bakar Hutan Demi Tanam Jagung, Pria Asal Blora Diamankan Polres Ngawi

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Polres Ngawi mengamankan seorang pria berinisial R (38), warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, yang diduga melakukan pembukaan lahan secara ilegal di kawasan RPH Ngasem, BKPH Sonde, Petak 26d-1, Kabupaten Ngawi.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas Polisi Mobil (Polmob) Perhutani KPH Ngawi menggelar patroli rutin pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat menyisir kawasan, petugas mengendus kejanggalan dari suara mesin gergaji kayu dan kepulan asap pekat di dalam hutan.

Tiba di titik lokasi, petugas mendapati tersangka tengah memotong kayu jati sembari membakar area sekitarnya. Di lokasi kejadian, ditemukan dua titik api aktif berjarak sekitar 10 meter.

Petugas bergegas mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dari interogasi awal, R mengakui secara sengaja membakar sisa kayu dan membersihkan area tersebut untuk difungsikan sebagai lahan tanaman jagung.

Menindaklanjuti temuan lapangan itu, tim Pidsus Satreskrim Polres Ngawi bersama Polmob KPH Ngawi melakukan olah TKP dan lacak balak. Polisi menyita sisa pembakaran, tujuh gelondong kayu jati berbagai ukuran, tiga tunggak kayu sisa tebangan, satu korek api gas warna merah, serta satu unit mesin gergaji merek Maestro CS9000L warna oranye-hitam. Kerugian material Perhutani ditaksir mencapai Rp6.098.000.

Kasatreskrim Polres Ngawi membeberkan, tersangka yang sebelumnya pernah menanam jagung di area hutan tersebut tergiur memperluas garapannya begitu melihat adanya kayu jati yang sudah roboh ditebang.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 69 ayat 1 huruf h jo Pasal 108 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana ketentuan perubahannya dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 jo Lampiran I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Pras Ardinata, mengimbau masyarakat untuk menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar karena berisiko tinggi memicu kebakaran hutan dan pemidanaan.

“Kami mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terlebih di kawasan hutan. Api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Kami akan menindak tegas setiap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.