Oleh: Arief Supriyono
Belakangan ini tidak sedikit gelar akademik dijadikan bahan sindiran, lelucon, bahkan candaan yang meremehkan. Fenomena ini kerap muncul di media sosial maupun percakapan sehari-hari, seolah gelar hanyalah rangkaian huruf tanpa makna.
Padahal, di balik setiap gelar,baik sarjana, magister, maupun doktor,terdapat proses panjang yang menuntut pengorbanan biaya, tenaga, waktu, dan pikiran. Tulisan ini bermaksud memberikan perspektif yang lebih adil terhadap nilai sebuah gelar, sekaligus menjelaskan dasar hukum yang mengaturnya di Indonesia.
Proses Panjang di Balik Sebuah Gelar
Memperoleh gelar akademik bukan perkara instan. Seseorang harus melalui serangkaian tahapan yang diatur secara ketat oleh institusi pendidikan tinggi terakreditasi: mengikuti perkuliahan bertahun-tahun, menyelesaikan tugas dan praktikum, melakukan penelitian, menyusun karya ilmiah (skripsi, tesis, atau disertasi), hingga mempertanggungjawabkannya dalam sidang akademik.
Semua ini menuntut biaya pendidikan yang tidak sedikit, waktu dan tenaga yang terkuras, serta beban pikiran yang tidak ringan. Nilai kelulusan yang memuaskan juga bukan hasil kebetulan, melainkan buah dari kerja keras yang konsisten.
Dengan demikian, gelar bukan sekadar simbol status, melainkan bukti sah atas proses pembelajaran dan pencapaian akademik seseorang.
Dasar Hukum yang Melindungi Keabsahan Gelar
Negara menempatkan gelar akademik sebagai sesuatu yang serius dan dilindungi hukum, bukan hal yang bisa diperlakukan sembarangan:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 28 ayat (7) menegaskan bahwa setiap orang tanpa hak dilarang menggunakan gelar akademik, gelar vokasi, dan/atau gelar profesi.
- Pasal 93 undang-undang yang sama mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran tersebut, berupa penjara hingga sepuluh tahun dan/atau denda hingga satu miliar rupiah.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), Pasal 272, turut mengatur secara lebih spesifik mengenai pemalsuan ijazah dan penggunaan gelar fiktif.
- Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 25 ayat (2), mengatur bahwa gelar dapat dicabut apabila karya ilmiah yang mendasarinya terbukti hasil plagiat, dengan ancaman pidana tambahan pada Pasal 70.
Ketentuan-ketentuan ini menunjukkan bahwa gelar akademik memiliki kedudukan hukum yang jelas: hanya boleh dimiliki dan digunakan oleh pihak yang benar-benar menempuh dan menyelesaikan proses pendidikannya secara sah.
Bagaimana Jika Ada Pihak yang Merendahkan atau Menghina Pemilik Gelar?
Selain melindungi keabsahan gelar itu sendiri, hukum Indonesia juga memberi ruang perlindungan bagi seseorang yang direndahkan, dihina, atau dicemarkan nama baiknya karena gelar yang disandangnya, sepanjang perbuatan tersebut memenuhi unsur delik berikut:
- Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), yang menggantikan ketentuan pencemaran nama baik pada KUHP lama, mengatur bahwa seseorang yang secara lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud diketahui umum, dapat dipidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda hingga sepuluh juta rupiah. Apabila dilakukan secara tertulis atau melalui gambar yang disebarluaskan di tempat umum, ancaman pidananya lebih berat, yaitu penjara maksimal satu tahun enam bulan atau denda hingga lima puluh juta rupiah.
- Apabila perbuatan tersebut dilakukan melalui media elektronik (media sosial, pesan daring, dan sejenisnya), dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda hingga tujuh ratus lima puluh juta rupiah.
- Jika tuduhan yang dilontarkan terbukti tidak berdasar dan disampaikan dengan maksud memfitnah, ketentuan mengenai fitnah dalam KUHP juga dapat diterapkan, dengan ancaman pidana yang lebih berat.
Perlu digarisbawahi bahwa ketentuan-ketentuan ini berlaku terhadap perbuatan yang memenuhi unsur menyerang kehormatan atau nama baik seseorang secara konkret,misalnya tuduhan, hinaan, atau pencemaran yang disampaikan di muka umum dan merugikan reputasi.
Sindiran umum yang bersifat opini atau kritik sosial tanpa menyasar personal biasanya tidak otomatis memenuhi unsur pidana ini. Meski demikian, keberadaan pasal-pasal tersebut menjadi dasar hukum yang dapat digunakan apabila perendahan terhadap gelar seseorang sudah mengarah pada penghinaan personal yang merugikan.
Gelar akademik adalah hasil dari proses panjang yang sarat pengorbanan dan diakui keabsahannya oleh hukum negara. Menyandang gelar adalah hak yang dilindungi, sebagaimana merendahkannya secara personal juga dapat berkonsekuensi hukum.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya masyarakat menempatkan penghargaan terhadap proses pendidikan sebagai bagian dari budaya yang beradab,bukan menjadikannya bahan olok-olok yang mencederai perjuangan orang lain.
Penulis merupakan konsultan publik










