KAI Daop 7 Madiun Perketat Pengawasan Jalur KA Akibat Pembakaran Lahan

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Aktivitas pembakaran lahan dan ilalang di sekitar jalur kereta api kembali mengganggu perjalanan KA di wilayah KAI Daop 7 Madiun. Dalam sepekan terakhir, sedikitnya dua kejadian dilaporkan terjadi di lokasi berbeda.

Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan pembakaran lahan, jerami, maupun sampah di sekitar rel berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan.

“Kami memohon kerja sama, kesadaran, dan kepedulian masyarakat. Kami ingatkan agar ilalang, lahan, maupun jerami sisa panen jangan dibakar,” ujarnya, Rabu (16/9/2026).

Salah satu kejadian terjadi di Km 134+400 jalur hilir petak Stasiun Bagor-Saradan, dilaporkan masinis KA 278 Sritanjung. Peristiwa serupa kembali terjadi di Km 172+2/3 petak Stasiun Kras-Ngadiluwih, saat masinis KA 273 Kahuripan melihat kobaran api diduga berasal dari pembakaran lahan tebu.

Perjalanan KA 273 sempat dihentikan luar biasa (BLB) sebagai langkah pencegahan. Tohari menjelaskan mayoritas jalur KA di Daop 7 melintasi persawahan dan perkebunan.

Kondisi kering saat kemarau ditambah angin kencang membuat api cepat menjalar. Masinis wajib mengurangi kecepatan atau menghentikan perjalanan bila melihat potensi bahaya.

Informasi segera dilaporkan ke Pusat Pengendali Perjalanan KA (Pusdal) untuk diteruskan ke petugas pengamanan dan masinis berikutnya. Selain api, kepulan asap tebal juga dapat mengganggu jarak pandang masinis dan berpotensi menyambar lokomotif maupun rangkaian kereta.

Untuk mengantisipasi, KAI Daop 7 meningkatkan patroli di jalur rawan, melakukan sosialisasi kepada kelompok tani, serta menyiagakan APAR di pos penjagaan.

Tohari menegaskan, KAI dapat mengambil langkah hukum terhadap aktivitas pembakaran yang membahayakan perjalanan KA sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Kami ingatkan agar ilalang, lahan, maupun jerami sisa panen jangan dibakar, karena angin kencang bisa membuat api merembet ke jalur KA dalam hitungan detik,” pungkasnya. (ina/mar)