BANGSAONLINE.com - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PPHU) kembali melakukan pendalaman atas dugaan penyimpangan pelimpahan nomor porsi haji reguler di Jawa Timur.
Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari klarifikasi dan pemeriksaan yang telah berlangsung sejak Agustus 2026. Dirjen PPHU Kemenhaj, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa pendalaman dilakukan untuk memastikan pelayanan haji berjalan sesuai aturan dan melindungi hak jemaah.
“Pelimpahan nomor porsi menyangkut hak jemaah dan tidak boleh menjadi ruang untuk transaksi maupun penyalahgunaan. Kami ingin memastikan prosesnya benar, datanya valid, dan hak jemaah terlindungi,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima BANGSAONLINE.com, Minggu (20/9/2026).
Ia menambahkan, pengawasan tidak berhenti pada tahap laporan atau klarifikasi. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Kemenhaj akan menindaklanjuti sesuai kewenangan hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Harun menegaskan nomor porsi haji bukan komoditas untuk diperjualbelikan. Dalam pemeriksaan pada 14-18 September 2026, sebanyak 19 dari 30 pihak terkait telah dimintai keterangan, termasuk jajaran Kemenhaj daerah, KBIHU, instansi kependudukan, rumah sakit, jemaah, dan keluarga jemaah.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penindakan Haji Reguler, Ridwan Gaos, menyebut terdapat tujuh pelimpahan nomor porsi yang menjadi objek pendalaman.
“Dari tujuh pelimpahan, enam ditemukan bermasalah atau tidak sesuai data dan dokumen,” katanya.
Gaos mengungkapkan indikasi penggunaan data tidak sesuai kondisi sebenarnya dalam enam permohonan pelimpahan. Tim juga menemukan dugaan adanya transaksi terkait pengalihan nomor porsi.
Pemeriksaan dilakukan dengan konfirmasi silang dokumen kependudukan, hubungan keluarga, serta keterangan jemaah. Kemenhaj menegaskan, proses pendalaman masih berjalan dan belum menyimpulkan pertanggungjawaban pihak-pihak terkait.
“Kami bekerja berdasarkan data, dokumen, dan keterangan. Hasil pemeriksaan inilah yang nantinya menjadi dasar tindak lanjut sesuai kewenangan Kemenhaj,” ucap Gaos. (msn/mar)










